TIMIKA – jurnalpapua.id
Sebanyak 217 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Kepada para pejabat wajib LHKPN diberikan waktu hingga akhir bulan Maret 2025 mendatang.
Terhitung sejak Januari hingga Februari, sudah sebanyak 31 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN kepada Inspektorat Mimika.
Plt Inspektur Inspektorat Mimika, Primus Leisomar mengimbau kepada pejabat eselon II dan III untuk patuh menyampaikan LHKPN.
“Ini sesuai instruksi dari Penjabat Bupati bahwa semua pejabat yang wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN sebelum akhir bulan Maret,” kata Primus, saat ditemui di Puspem Kabupaten Mimika, jalan poros Kuala Kencana SP3, Senin (10/2/2025).
Tambahnya, tidak ada toleransi bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN.
“Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bupati Mimika nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Tahun 2024 yang lalu, Primus mengungkapkan ada sekitar 12 pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN.
“Tahun kemarin tidak semua melaporkan LHKPN. Ada sekitar 12 orang yang tidak lapor LHKPN, ada yang sama sekali tidak mengambil dokumen, ada yang hanya datang lalu mengambil draftnya tetapi tidak melanjutkan pengisian LHKPN. Ada yang sudah datang lapor kemudian mengambil dokumen, setelahnya pulang tetapi tidak balik lagi untuk menyampaikan LHKPN,” terang Primus.
Melihat hal itu, Pj Bupati Mimika menekankan kepada seluruh pejabat yang wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN.(**)























Discussion about this post