TIMIKA – jurnalpapua.id
Menyikapi temuan perjalanan fiktif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika, Ketua Fraksi Golkar DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH angkat bicara.
Kepada Jurnal Papua.id diruang kerjanya, Rabu (16/7/2025), Iwan Anwar meminta kepada 12 OPD tersebut untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini masih dalam tahap proses. Sesuai petunjuk BPK diberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari harus diselesaikan sebelum masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia berharap, temuan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi OPD dalam menggunakan anggaran negara.
“Jikalau instansi-instansi termasuk DPRK tidak mengevaluasi diri, dan tidak melaksanakan perintah itu, maka akan menjadi persoalan hukum ke depannya,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, bahwa jikalau hal ini bukan menjadi konsen pemerintah untuk menyelesaikan, maka kedepannya akan berlanjut terus, sehingga dirinya selaku ketua Fraksi Golkar DPRK Mimika meminta dengan tegas, agar semua OPD yang tercatat untuk menjalankan perintah BPK, sebab jikalau tidak dilaksanakan, itu akan jadi persoalan hukum.
Ia meminta agar para pengguna anggaran, untuk tetap menjadi penentu di dalam mengelola keuangan OPD yang bersangkutan.
“Pada prinsipnya Fraksi Golkar meminta dengan tugas, dalam kurun 60 hari harus diselesaikan, karena kalau tidak, maka akan sangat merugikan, baik kepada OPD yang bersangkutan, maupun terkait dengan keuangan negara, terutama APBD,” imbuhnya.
Adapun temuan perjalanan fiktif BPK terdapat di 12 OPD, antara lain:
12 OPD tersebut terdiri dari:
- Badan Pendapatan Daerah.
- Dinas Kominikasi dan Informatika.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
- Distrik Iwaka.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi.
- Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja.
- Distrik Jita.
- Dinas Lingkungan Hidup.
- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
- Dinas Ketahanan Pangan.
- Sekretariat DPRK Mimika.























Discussion about this post