TIMIKA – jurnalpapua.id
Kabar mengenai Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri terus menjadi buah bibir dikalangan masyarakat akhir-akhir ini.
Banyak dukungan dan simpatik masyarakat mengalir kepada Kompol Cosmas, karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam insiden hilangnya nyawa salah satu anggota ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Salah satu dukungan datang dari Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika – Papua Tengah yang menolak
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan pada pernyataan sikap Flobamora Mimika yang dibacakan oleh Ketua Umum, Marthen LL Moru didampingi Ketua ketua sektor serta Ketua Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) saat menggelar jumpa pers di Timika, Minggu (7/9/2025).
Kegiatan tersebut diawali dengan Doa bersama yang dipimpin oleh Ignasius dari Sektor Lembata, dan dilanjutkan dengan penyampian pernyataan sikap.
- Terkait jatuhnya korban atas nama Affan Kurniawan, Kami (Flobamora) Mimika menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan.
- Terkait Putusan PTDH terhadap salah satu putra terbaik NTT, Kompol Kosmas Kaju Gae:
Dasar Pertimbangan:
Pernyataan Sikap: Mempertimbangkan hal-hal di atas, kami Keluarga Besar Flobamora Mimika Papua Tengah, menyatakan dengan tegas:
1) Menolak keras Putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Kepolisian terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae yang dalam proses pemeriksaannya tidak taat asas, terburu-buru, mengabaikan fakta-fakta hukum, dan hanya didasarkan pada tekanan publik semata.
2) Mendesak Pimpinan Polri untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.
3) Menuntut agar setiap penjatuhan sanki wajib dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia serta taat pada prinsip due process of law.
4) Mengingatkan bahwa Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.
5) Mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas agar Putusan PTDH yang keliru ini segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak seorang anggota yang telah lama berbakti,” tutupnya.(**)























Discussion about this post