TIMIKA – jurnalpapua.id
Kaspar Binar Alias Kaspar Pato (26) kini tidak bisa lagi berkutik setelah dirinya berhasil ditangkap Satgas ODC 2025 di Asmat setelah melarikan diri usai menghabisi nyawa korbannya, Ruth Ester Kasimat di Jalan Yos Sudarso, pada 17 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan bahwa pelaku Kaspar Binar Alias Kaspar Pato (26) setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Asmat, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Asmat, Satreskrim Polres Mimika dan Satgas ODC di Asmat pada 31 Agustus 2025.
“Pelaku dibawah ke Timika menggunakan pesawat, dan pada 16 September 2025 kemarin, Satreskrim telah melakukan tahap I perkara tersebut ke Kejari Mimika guna proses hukuman lanjutan,” ujarnya.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyebutkan, modus operandinya pada saat itu tersangka keluar dari rumahnya sambil membawa 1 sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Kemudian tersangka meminum minuman keras bersama teman-temannya di area pasar Sentral Timika.
Selesai minum, tersangka hendak berjalan keluar dari pasar menemukan 1 unit SPM Scopy warna Merah Putih Hitam yang terparkir di area pasar dan kunci masih terpasang di rumah kunci, sehingga tersangka membawa motor tersebut.
Tersangka berkeliling kota Timika untuk mencari target benda atau barang yang dapat dicuri. Ketika tiba di TKP, tersangka melihat rumah yang terbuat dari kayu papan, sehingga tersangka menarik paksa jendela tersebut hingga terlepas, dan memasuki kamar korban secara perlahan sambil memegang parang di tangan kanannya.
Ketika tiba didalam kamar, tersangka melihat korban tertidur, kemudian tersangka mengambil 1 unit HP Realme Note 60X warna hijau yang terletak di samping korban.
“Pada saat itu, korban terbangun dari tidur, sehingga tersangka lansung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, dan menggorok leher korban sebayak 3 kali sampai korban tidak bergerak . Setelah itu, tersangka memotong celana korban dan berniat untuk memperkosa korban, namun tidak jadi karena korban sudah tidak bergerak dan mengeluargkan banyak darah dari leher,” ujarnya.
Merasa takut, tersangka langsung melarikan diri kembali ke rumahnya di Jalan Nawaripi. Kemudian ke Mapurjaya dan ke Pelabuhan Poumako, sedangkan motor yang dicuri di Pasar Sentral, tersangka simpan di Pelabuhan Poumako.
“Tersangka kabur menggunakan KM. Tatamailau dari Timika ke Asmat pada 18 Agustus 2025,” katanya.
Kemudian Satreskrim Polres Mimika dan Satgas Ops Damai Cartenz pun bergerak dan melakukan pengejaran terhadap tersangka Kaspar Pato di Asmat pada 26 Agustus 2025.
“Personil gabungan dibantu personal Polres Asmat berhasil meringkus tersangka Kaspar Pato pada 31 Agustus 2025. Kemudian dibawa ke Kabupaten Mimika menggunakan pesawat,” jelasnya.
Adapun barang bukti milik korban yang diamankan berupa 1 unit HP Realme Note 60x warna hijau, 1 buah daun jendela terbuat dari papan kayu ukuran 78 cm X 100 cm. Sedangkan barang bukti milik tersangka yang diamankan 1 unit SPM Scoopy warna merah putih PA 2049 HI, 1 buah jaket warna hitam putih, 1 buah topi merek NY warna hitam putih, 1 lembar baju warna hitam bertuliskan Life Work, 1 lembar celana panjang warna hitam.
Atas perbuatan tersebut, Kaspar Binar Alias Kaspar Pato dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 265 Juncto 53 KUHP.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 158/Pid.B.2022/PN Mrk pada 19 Januari 2023,” pungkasnya.(**)























Discussion about this post