ASMAT – jurnalpapua.id
Keluarga korban penembakan anggota Satgas 123/Rajawali di Kabupaten Asmat menuntut keadilan atas meninggalnya Irenius Yirani Bawataipot dengan tuntutan
ganti rugi Rp.10 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, Paulus Fatok dirumah duka yang dihadiri Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, Minggu (28/9/2025).
Adapun tuntutan keluarga korban terdiri dari 4 poin penting yakni:
- Menuntut uang tebus darah sebesar Rp.10 Miliar atas kematian korban Irenius.
- Anggota keluarga korban yang berminat masuk TNI atau Polri harus diprioritaskan dan diluluskan.
- Pihak keamanan diharapkan menangani masyarakat yang dipengaruhi alkohol sesuai ketentuan hukum tanpa tindakan penembakan.
- Tidak boleh ada satgas yang datang bertugas di Kabupaten Asmat karena wilayah ini disebut sebagai “Tanah Damai”.
Dalam kesempatan itu, Paulus Fatok yang mewakili keluarga korban menyampaikan sejumlah tuntutan. Ia menegaskan bahwa keluarga meminta keadilan atas peristiwa tragis tersebut.
Prosesi pemakaman berjalan dengan tertib, meski penuh emosi dan keprihatinan. Warga yang hadir tidak hanya datang untuk mengantar almarhum ke peristirahatan terakhir, tetapi juga untuk menunjukkan solidaritas dan rasa persaudaraan di tengah peristiwa yang mengguncang masyarakat Asmat. (**)























Discussion about this post