TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Permenkominfo No 4 Tahun 2024, Relasi Yang Sehat, Pemerintah – Media dan Pentingnya Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Tahun 2025 yang digelar di
Hotel Grand Tembaga Timika, Papua Tengah, Senin (10/11/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber langsung dari Dewan Pers, yakni Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.
Turut hadir Asisten Bidang Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Evert Lukas Hindom, S.STP., M.H sekaligus membuka kegiatan,
Kepala Seksi Komunikasi Diskominfo Mimika, Karolus B. Jeujanan, SH., MH
Evert Hindom saat membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan, bahwa pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media, baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar.
“Dalam konteks relasi media, pemerintah daerah harus secara konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan pemerintah daerah” ucapnya.
Evert juga mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan jurnalis di wilayahnya sudah tersertifikasi, termasuk pemimpin redaksi yang harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan ahli utama.
“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada media, untuk mendukung ini, pemerintah daerah disarankan mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi uji kompetensi wartawan,” tutur Evert.
“Kerjasama dapat dilakukan dengan dewan pers, baik langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi resmi. Bapak ibu Dinas Kominfo mari kita siapkan anggaran untuk bagaimana kita bisa menjalankan kerjasama ini lebih baik ke depan,” terangnya.
Sementara itu, Abdul Manan saat menyampaikan materi menekankan kepada wartawan agar tetap menjaga kode etik jurnalistik dalam meliput berita. Selain itu, juga disampaikan bahwa wartawan dalam melakukan peliputan dijamin dan dilindungi undang-undang.(**)























Discussion about this post