TIMIKA – jurnalpapua.id
Terbukti terlibat dalam perang yang menyebabkan 11 warga kehilangan nyawa di Kwamki Narama Kabupaten Mimika, Anggota DPRK Puncak (LN) ditetapkan sebagai tersangka bersama 29 orang lainnya.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria kepada awak media di Kwamki Narama, Rabu (14/1/2026).
Ia menyampaikan 30 orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara satu hari sebelum proses perdamaian di Jalan Maleo, Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum DPRK Puncak. Jadi, 29 orang dari kubu Dang dan satunya dari kubu Newegalen,” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria menyebutkan bahwa sebanyak 30 orang yang diamankan tersebut, bukan pelaku pembunuhan terhadap 11 korban saat konflik, tetapi mereka kedapatan membawah sajam saat konflik sedang berlangsung.
“Mereka ini terlibat dalam konflik, sehingga kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, oknum DPRK Puncak bersama 29 orang lainnya sedang diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. (**)























Discussion about this post