TIMIKA – jurnalpapua.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengusulkan sebanyak 104 warga binaan (WB) mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kalapas Kelas IIB Timika, Hernowo pada Rabu (18/3/2026) mengatakan, 104 orang ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Timika.
“Berkasnya sudah lengkap dan telah dikirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk diproses,” ujarnya.
Dikatakannya, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda untuk setiap warga binaan. Di mana 14 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, kemudian 67 orang mendapatkan remisi satu bulan, 16 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 4 orang mendapatkan remisi dua bulan dan 3 orang lainnya mendapat remisi susulan.
Hernowo menjelaskan, 104 warga binaan yang mendapat remisi ini didominasi perkara Narkotika dengan jumlah 62 orang.
Selanjutnya, 16 orang dengan perkara PPA, pencurian 10 orang, kesehatan 5 orang, pembunuhan 3 orang, penganiayaan 2 orang, kekerasan seksual 1 orang, 1 perkara konservasi SDA Hayati dan Ekosistem, dan 1 perkara pidana umum.
“Total warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika hingga saat ini berjumlah 367 orang terdiri dari 251 Narapidana dan 116 tahanan,” pungkasnya. (**)































Discussion about this post