TIMIKA – jurnalpapua.id
BPJS Kesehatan Cabang Mimika mulai memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi relawan yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika, Maikel Tuturop mengatakan, sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama telah dilakukan bersama pengelola SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Papua Tengah. Dari 20 SPPG yang beroperasi di Mimika, lima di antaranya telah menandatangani perjanjian kerja sama dan akan mulai aktif sebagai peserta JKN pada 1 Juli 2026.
Menurut dia, relawan yang didaftarkan merupakan tenaga yang belum memiliki kepesertaan JKN aktif. Jumlah peserta yang didaftarkan bervariasi di setiap SPPG, tergantung hasil verifikasi data.
“Manfaat yang diterima sama seperti peserta ASN maupun TNI-Polri. Tidak ada perbedaan layanan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan,” katanya saat sosialisasi di Timika.
Koordinator Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengatakan perlindungan kesehatan bagi relawan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan kerja tenaga yang terlibat dalam program MBG.
Ia menjelaskan setiap SPPG dapat memiliki hingga 47 relawan. Namun, hanya tenaga yang belum memiliki kepesertaan JKN aktif yang akan didaftarkan melalui kerja sama tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nalen juga memaparkan perkembangan SPPG yang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya. Dari 11 SPPG yang sempat disuspensi di Mimika, lima unit telah kembali beroperasi, sedangkan enam lainnya masih menjalani proses perbaikan sarana dan prasarana.
“Sebagian besar terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Peralatannya harus didatangkan dari Jawa sehingga membutuhkan waktu pengiriman,” ujarnya.
Meski sejumlah SPPG masih dalam tahap perbaikan, layanan MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap berjalan. Adapun terkait dinamika di tingkat pusat, termasuk pergantian pimpinan BGN, pihaknya menyatakan akan tetap mengikuti arahan resmi pemerintah pusat.(**)



































Discussion about this post