TIMIKA – jurnalpapua.id
AMS alias Mayang alias Karla menjadi tersangka kasus peredaran uang palsu di Timika. Mayang memperoleh uang palsu tersebut dari Teuku Muhammad Aulia alias Raja merupakan anggota aktif TNI yang kini kasusnya telah ditangani Subdenpom XVII/Cenderawasih.
Dalam konferensi pers, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pada 31 Agustus 2025 lalu, Sat Reskrim Polres Mimika mendapat informasi dari saksi ARSB adanya dugaan peredaran uang palsu di Kafe Starlight jalan Budi Utomο.
Di mana, saat itu manager cafe ZM bersama dengan saksi ARSB ke kantor Polres Mimika dengan membawa barang bukti uang pecahan seratus ribuan yang diserahkan oleh mereka.
Polisi lalu meminta saksi untuk menunjukkan rumah kos terduga pelaku yang berada di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero Homstay K-Paviliun.
“Setelah mengetahui rumah kos terduga pelaku tim langsung mengamankan terduga pelaku ke kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku mempunyai uang palsu dan mendapatkan uang palsu tersebut dari TMA alias Raja sebanyak 100 lembar (10 juta) dan sisa uang palsu dibuang di balkon kamar kos pelaku.
“Setelah itu tim kembali ke rumah kos pelaku dan mendapatkan uang palsu sebanyak 47 lembar di balkon kamar pelaku,” katanya.
Modus operandi Mayang, yakni meminta ARSB mengantar ke bandara Mozes Kilangin Timika menjemput temannya, dari bandara pelaku meminta ARSB mengantar kembali ke rumah kos dan meminta saksi ARSB untuk menjemputnya malam hari.
Malam harinya pelaku menghubungi ARSB untuk datang ke kosnya, setibanya di rumah kos ARSB diminta oleh pelaku untuk naik ke kamarnya.
Di kamar pelaku ARSB melihat ada seorang laki-laki yang belum dikenal yang kemudian diketahui bernama Teuku Muhammad Aulia alias Raja. Orang tersebut langsung menyuruh ARSB mengambil uang pembayaran mobil di atas kasur sebanyak yang dia mau.
“ARSB melihat uang pecahan seratus ribu rupiah satu bundel (sepuluh juta rupiah), saat dipegang ARSB merasa uang tersebut berbeda, sehingga ARSB hanya mengambil 10 lembar.
Saat ARSB tampil sebagai DJ di Kafe Starlight, datang pelaku AMS bersama TMA alias Raja untuk mengembalikan flash disk milik ARSB, yang kemudian AMS menyawer ARSB sebanyak empat lembar setelah itu pelaku pergi.
Dini harinya AMS datang kembali ke kafe starlihgt bersama TMA alias Raja memesan bir empat botol dan satu orang LC dengan total tagihan sebesar Rp.699.000.
Kemudian pelaku AMS membayar bil tagihan tersebut dengan menggunakan uang pecahan seratus ribuan sebanyak tujuh lembar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 69 lembar dengan rincian Tujuh lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ZM, 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ARSB.
47 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari pelaku Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0000.0000,- atau dan pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.(**)























Discussion about this post