ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
Home Uncategorized

Dapat Pasokan dari Oknum TNI, Mayang Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu di Timika

admin by admin
September 18, 2025
0
Dapat Pasokan dari Oknum TNI, Mayang Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu di Timika

TIMIKA – jurnalpapua.id

AMS alias Mayang alias Karla menjadi tersangka kasus peredaran uang palsu di Timika. Mayang memperoleh uang palsu tersebut dari Teuku Muhammad Aulia alias Raja merupakan anggota aktif TNI yang kini kasusnya telah ditangani Subdenpom XVII/Cenderawasih.

Dalam konferensi pers, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pada 31 Agustus 2025 lalu, Sat Reskrim Polres Mimika mendapat informasi dari saksi ARSB adanya dugaan peredaran uang palsu di Kafe Starlight jalan Budi Utomο.

Di mana, saat itu manager cafe ZM bersama dengan saksi ARSB ke kantor Polres Mimika dengan membawa barang bukti uang pecahan seratus ribuan yang diserahkan oleh mereka.

BacaJuga:

BSMI Jayawijaya Gelar Buka Puasa dan Tarawih di Holima

BSMI Jayawijaya Gelar Buka Puasa dan Tarawih di Holima

Maret 2, 2026
Musrenbang Distrik Mimika Tengah Tahun 2026 Hasilkan 105 Usulan Program

Musrenbang Distrik Mimika Tengah Tahun 2026 Hasilkan 105 Usulan Program

Maret 2, 2026
Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Februari 28, 2026

Polisi lalu meminta saksi untuk menunjukkan rumah kos terduga pelaku yang berada di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero Homstay K-Paviliun.

“Setelah mengetahui rumah kos terduga pelaku tim langsung mengamankan terduga pelaku ke kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Saat diintrogasi pelaku mengaku mempunyai uang palsu dan mendapatkan uang palsu tersebut dari TMA alias Raja sebanyak 100 lembar (10 juta) dan sisa uang palsu dibuang di balkon kamar kos pelaku.

“Setelah itu tim kembali ke rumah kos pelaku dan mendapatkan uang palsu sebanyak 47 lembar di balkon kamar pelaku,” katanya.

Modus operandi Mayang, yakni meminta ARSB mengantar ke bandara Mozes Kilangin Timika menjemput temannya, dari bandara pelaku meminta ARSB mengantar kembali ke rumah kos dan meminta saksi ARSB untuk menjemputnya malam hari.

Malam harinya pelaku menghubungi ARSB untuk datang ke kosnya, setibanya di rumah kos ARSB diminta oleh pelaku untuk naik ke kamarnya.

Di kamar pelaku ARSB melihat ada seorang laki-laki yang belum dikenal yang kemudian diketahui bernama Teuku Muhammad Aulia alias Raja. Orang tersebut langsung menyuruh ARSB mengambil uang pembayaran mobil di atas kasur sebanyak yang dia mau.

“ARSB melihat uang pecahan seratus ribu rupiah satu bundel (sepuluh juta rupiah), saat dipegang ARSB merasa uang tersebut berbeda, sehingga ARSB hanya mengambil 10 lembar.

Saat ARSB tampil sebagai DJ di Kafe Starlight, datang pelaku AMS bersama TMA alias Raja untuk mengembalikan flash disk milik ARSB, yang kemudian AMS menyawer ARSB sebanyak empat lembar setelah itu pelaku pergi.

Dini harinya AMS datang kembali ke kafe starlihgt bersama TMA alias Raja memesan bir empat botol dan satu orang LC dengan total tagihan sebesar Rp.699.000.

Kemudian pelaku AMS membayar bil tagihan tersebut dengan menggunakan uang pecahan seratus ribuan sebanyak tujuh lembar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 69 lembar dengan rincian Tujuh lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ZM, 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari saksi ARSB.

47 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah disita dari pelaku Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.0000.0000,- atau dan pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.(**)

Related Posts

BSMI Jayawijaya Gelar Buka Puasa dan Tarawih di Holima

BSMI Jayawijaya Gelar Buka Puasa dan Tarawih di Holima

Maret 2, 2026
Musrenbang Distrik Mimika Tengah Tahun 2026 Hasilkan 105 Usulan Program

Musrenbang Distrik Mimika Tengah Tahun 2026 Hasilkan 105 Usulan Program

Maret 2, 2026
Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Februari 28, 2026
Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Februari 22, 2026
Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Februari 19, 2026
Tingkatkan Kompetensi Perawat, Pemkab Mimika Gelar Lomba BHD

Tingkatkan Kompetensi Perawat, Pemkab Mimika Gelar Lomba BHD

Februari 19, 2026
Next Post
KH. Asror Bin Abdullah Sychal Hadiri Peresmian Masjid Syaikhona Kholil di Timika

KH. Asror Bin Abdullah Sychal Hadiri Peresmian Masjid Syaikhona Kholil di Timika

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi. Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Maret 23, 2024
Bupati Mimika, DR. Eltinus Omaleng, SE, MH didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mimika saat mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi

Timika Akan Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Nemangkawi (Berita Pariwara)

Juni 8, 2024
Relawan Suku Kamoro Kompak Dukung AIYE di Pilkada Mimika

Relawan Suku Kamoro Kompak Dukung AIYE di Pilkada Mimika

September 6, 2024
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BSMI Jayawijaya Gelar Buka Puasa dan Tarawih di Holima

BSMI Jayawijaya Gelar Buka Puasa dan Tarawih di Holima

Maret 2, 2026
Musrenbang Distrik Mimika Tengah Tahun 2026 Hasilkan 105 Usulan Program

Musrenbang Distrik Mimika Tengah Tahun 2026 Hasilkan 105 Usulan Program

Maret 2, 2026
Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Februari 28, 2026
Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Februari 22, 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In