TIMIKA – jurnalpapua.id
Anggota DPRK Mimika jalur khusus, Ester Tsenawatme memberikan dukungan dan apresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Mimika yang telah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Orang Asli Papua.
Kepada Jurnal Papua.id, Selasa (14/4/2026), Ester menjelaskan, bahwa aksi Satpol PP Kabupaten Mimika sudah benar, karena hal itu memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).
“Saya sangat setuju dan sangat mengapresiasi kepada kepala dinas Satpol PP, karena itu merupakan suatu terobosan bagi pelaku usaha kecil OAP,” tuturnya.
Lanjut disampaikan, bahwa selama ini OAP tidak bisa bersaing dengan pelaku usaha Nusantara. Maka dari itu, penjualan pinang dan makanan khas Papua, jangan lagi dijual oleh pedagang Nusantara.
“Ya, kami tahu bersama bahwa kami orang asli Papua ini tidak bisa bersaing, maka dari itu, kami minta agar penjualan pinang, sagu, buah merah jangan lagi dijual pedagang Nusantara, tapi hanya OAP saja,” terangnya.
Dijelaskan, bahwa kebijakan ini bukan sebagai bentuk diskriminasi kepada pedagang Nusantara, namun sebuah kebijakan untuk memberdayakan UMKM OAP.
“Pedagang lain kan masih bisa jualan hal lain, kami OAP hanya minta itu saja,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa anggota Satpol PP akan melakukan pembongkaran lapak-lapak penjualan pinang yang dijual oleh pedagang Nusantara pada Rabu besok. (**)






































Discussion about this post