TIMIKA – jurnalpapua.id
Prosesi adat perdamaian yang mengakhiri konflik berkepanjangan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, resmi ditutup pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 13.25 WIT. Namun, aparat kepolisian menegaskan bahwa perdamaian kali ini menjadi kesempatan terakhir bagi kedua kubu yang bertikai.
Kapolres Mimika menegaskan tidak akan ada lagi toleransi apabila konflik kembali pecah. Menurut dia, kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak menjadi dasar bagi aparat untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di kemudian hari.
“Kalau perang kembali terjadi, kami proses hukum secara mutlak. Tidak ada lagi ruang negosiasi,” kata Kapolres di hadapan peserta prosesi perdamaian.
Prosesi perdamaian tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat provinsi dan kabupaten, termasuk Bupati Mimika Johannes Rettob dan Dandim 1710/Mimika. Kedua kubu yang selama delapan bulan terakhir terlibat konflik juga menyatakan komitmen untuk menghentikan pertikaian dan meletakkan senjata.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan adat maupun balas dendam keluarga.
“Membunuh itu, apa pun alasannya dan di ajaran agama mana pun, tidak dibenarkan. Siapa pun yang berbuat harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menyatakan tetap menghormati mekanisme adat yang masih harus dijalankan pasca-perdamaian. Tahapan seperti cuci darah dan makan bersama diserahkan kepada kedua kubu di bawah koordinasi lembaga adat.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan setelah deklarasi damai, sedikitnya 400 personel gabungan dari Brimob dan Polres Mimika disiagakan di lokasi. Aparat ditempatkan di titik-titik strategis, termasuk di area perbatasan kedua kubu yang selama ini menjadi lokasi bentrokan.
Data kepolisian menunjukkan perang suku di Kwamki Narama telah menewaskan 16 orang, termasuk seorang perempuan. Konflik yang berlangsung sekitar delapan bulan itu juga memicu gangguan keamanan dan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.
Sebelum tercapai kesepakatan damai, polisi mengaku telah menempuh berbagai langkah, mulai dari mediasi, patroli rutin hingga penegakan hukum. Sebanyak 34 orang yang terlibat konflik sempat ditahan dan diproses.
Namun, atas permintaan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, para pelaku kemudian dibebaskan melalui mekanisme restorative justice. Kebijakan itu tidak menghasilkan efek jera. Tidak lama setelah dibebaskan, bentrokan kembali terjadi.
Pengalaman tersebut menjadi alasan aparat menutup peluang penyelesaian serupa apabila perang kembali pecah.
“Kami akan proses hukum dan bisa dilakukan di luar Mimika, di Nabire, Makassar, atau daerah lain. Kalau perlu, kita kirim ke Nusakambangan,” kata Kapolres.
Pernyataan tersebut menandai perubahan sikap aparat yang sebelumnya masih memberi ruang penyelesaian berbasis pendekatan sosial dan adat. Kali ini, kepolisian menegaskan hukum negara akan menjadi instrumen utama jika kesepakatan damai kembali dilanggar.(**)



































Discussion about this post