TIMIKA, jurnalpapua.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “tempel” di Timika, Papua Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MA (26) dan RSS (26), serta menyita 132,9006 gram sabu yang telah dikemas dalam delapan paket.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.10 WIT terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Cenderawasih SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Pria tersebut kemudian berusaha melarikan diri dan masuk ke sebuah rumah setelah menyadari dirinya dibuntuti petugas.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan setelah imbauan agar penghuni rumah membuka pintu tidak diindahkan. Di dalam rumah, polisi mengamankan MA bersama RSS.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket sabu berukuran besar dari MA dan dua paket berukuran kecil dari RSS.
“Dari hasil interogasi, kepemilikan barang tersebut mengarah kepada tersangka MA. Ia juga mengakui masih menyimpan sabu lainnya di tempat tinggalnya,” kata AKP Habibi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos MA di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 01.30 WIT.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening berukuran besar berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan modus jaringan terputus atau sistem “tempel”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Pengembangan kembali dilakukan setelah MA mengaku baru saja menaruh pesanan pelanggan di kawasan Jalan Poros SP 5.
Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran kecil sebelum sempat diambil oleh calon pembeli.
Secara keseluruhan, polisi menyita delapan paket sabu dengan rincian lima paket berukuran besar dan tiga paket berukuran kecil dengan berat netto 132,9006 gram.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp7,8 juta, satu timbangan digital merek Camry, dua sepeda motor, dua telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan pengemasan.
Dua sepeda motor yang diamankan masing-masing Honda Scoopy merah marun dan Honda Genio kuning. Sementara dua telepon seluler yang disita yakni Samsung A55 dan Infinix Smart 8 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Polisi juga menyita plastik klip, potongan pipet, lakban, gunting dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan pengemasan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disangkakan penyidik.
Saat ini MA dan RSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.
AKP Habibi mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di Mimika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun dan akan terus bergerak menyapu bersih peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tegasnya.
Kepolisian juga memastikan proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung, termasuk pemeriksaan dan penimbangan resmi barang bukti melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua.(**)










































Discussion about this post