TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalihkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang semakin pekat dan kualitas udara di wilayah Mimika yang masuk kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai dampak buruk kabut asap. Surat edaran itu mulai diberlakukan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Bupati Mimika Johannes Rettob sebelumnya menyampaikan imbauan tersebut dalam amanat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP3, Senin (12/10/2026).
Johannes menegaskan, kondisi udara yang semakin tidak sehat harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam melindungi kesehatan anak-anak sebagai kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
“Beberapa hari terakhir ini kita lihat bahwa cuaca di Mimika sangat tidak sehat. Untuk itu, dari mimbar ini saya sampaikan surat edaran yang sudah disiapkan kepada seluruh sekolah,” ujar Johannes dalam sambutannya.
Menurutnya, penyesuaian kegiatan belajar mengajar diperlukan sebagai langkah pencegahan agar peserta didik tidak terus-menerus terpapar udara yang tercemar akibat kabut asap. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak terkait melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
“Semua ini akan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab kita masing-masing, agar Mimika ini tetap sehat, anak-anak juga tetap sehat, dan tidak ada masalah untuk masa depan kita,” katanya.
Kualitas Udara Jadi Dasar Kebijakan
Keputusan Pemkab Mimika tersebut didasarkan pada hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun BMKG Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026. Hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Mimika berada pada kategori tidak sehat.
Selain kondisi udara, meningkatnya gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik, turut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola pembelajaran.
Paparan udara yang tercemar dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Karena itu, pembatasan aktivitas di luar ruangan menjadi salah satu langkah pencegahan yang perlu diperhatikan selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Mimika.
Sekolah Tetap Menjalankan Proses Pembelajaran
Melalui kebijakan tersebut, kegiatan pembelajaran bagi siswa PAUD/TK dan SD dialihkan ke pembelajaran jarak jauh. Dengan demikian, penghentian sementara kegiatan tatap muka di sekolah tidak berarti proses pendidikan dihentikan sepenuhnya.
Guru diharapkan menyesuaikan materi, tugas, dan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik serta kemampuan masing-masing keluarga dalam mendampingi anak belajar dari rumah.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam surat edaran, siswa jenjang SMP/MTs, SMA/SMK dan sederajat tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh juga perlu disertai komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua agar kegiatan belajar tetap berjalan dan perkembangan peserta didik dapat dipantau.
Orang Tua Diminta Lindungi Anak
Di tengah kondisi kabut asap yang belum membaik, orang tua diimbau mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta memastikan anak menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga diharapkan mengikuti perkembangan informasi resmi pemerintah mengenai kondisi kualitas udara dan penyesuaian kegiatan pendidikan.
Pemkab Mimika berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Pemerintah daerah selanjutnya perlu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat sebelum menentukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar berikutnya.(**)




















































Discussion about this post