TIMIKA, jurnalpapua.id
Diduga kecanduan judi online (judol), seorang pemuda berinisial H.W. (19) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Satreskrim Polres Mimika karena diduga mencuri berbagai aksesori sepeda motor di sebuah bengkel di Jalan Piet Magal, Kelurahan Kwamki Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Akibat pencurian tersebut, korban berinisial C.S. (27) diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Sementara itu, barang-barang yang diduga dicuri pelaku disebut telah dijual seharga Rp4,2 juta, yang kemudian digunakan untuk bermain judi slot.
H.W. ditangkap pada Minggu (11/10/2026) di sebuah bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso, Timika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang hasil pencurian.
Berdasarkan keterangan kepolisian kepada awak media, Senin (12/10/2026), kasus tersebut bermula ketika korban pulang dari gereja pada Minggu pagi dan mendapati sejumlah aksesori sepeda motor yang disimpan di tokonya telah hilang.
Saat memeriksa kondisi tempat usaha, korban menemukan jendela bagian belakang diduga telah dicongkel. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Mimika dengan nomor laporan LP/B/1115/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2026.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang meliputi baut titanium berbagai ukuran dan warna, shockbreaker, roller, busi, gas spontan, kaliper, handle rem, serta beragam komponen dan aksesori sepeda motor lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, H.W. mengaku masuk ke dalam bengkel melalui jendela setelah memastikan tidak ada orang yang menjaga tempat tersebut. Ia disebut menggunakan gunting untuk mencongkel jendela sebelum mengambil barang-barang yang ada di dalam bengkel.
Setelah mengambil barang, H.W. bersama seorang rekannya berinisial A.N. membawa aksesori tersebut menggunakan sepeda motor yang disewa A.N. Keduanya kemudian menjual barang-barang itu dengan harga Rp4,2 juta.
Uang hasil penjualan tersebut selanjutnya digunakan untuk bermain judi slot di sebuah penginapan di Jalan Cenderawasih SP II, Timika, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan kepolisian.
Tidak berhenti di situ, H.W. disebut kembali ke rumahnya di Jalan Makarena, Timika, untuk mengambil barang lain yang diduga merupakan hasil pencurian dan berencana menjualnya kembali.
Informasi mengenai keberadaan H.W. kemudian ditindaklanjuti Tim URC Resmob Satreskrim Polres Mimika. Petugas mendatangi bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso dan mengamankan pemuda tersebut untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Mimika mengimbau masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya terkunci dengan baik saat meninggalkan tempat usaha.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa judi online dapat menimbulkan persoalan serius apabila mendorong seseorang mengambil jalan pintas yang melanggar hukum. Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam kasus ini tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)


















































Discussion about this post