JAKARTA, jurnalpapua.id
Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai dibahas pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan terkait skema tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ferry menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry.
Ia menyebut anggaran untuk mendukung rencana pembayaran tersebut sedang disiapkan. Namun, pemerintah belum memerinci besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal pelaksanaan secara teknis.
Ferry juga menyampaikan bahwa pembayaran melalui koperasi diharapkan dapat segera direalisasikan. Meski demikian, pengajuan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan final bahwa seluruh gaji PNS akan langsung dialihkan melalui Kopdes Merah Putih.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan rencana pelibatan Kopdes Merah Putih dalam penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih perlu dikaji secara hati-hati.
Menurut Bima, pembayaran gaji ASN selama ini telah berjalan melalui perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan koperasi sebelum menentukan apakah lembaga tersebut dapat dilibatkan dalam sistem pembayaran gaji ASN.
Bima menilai perubahan jalur pembayaran gaji bukan perkara sederhana karena menyangkut sistem yang sudah berjalan dan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup para pegawai.
Ia juga menyebut pembahasan tersebut masih berlangsung bersama kementerian terkait. Pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai penerapan skema itu.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pelibatan koperasi merupakan bagian dari upaya memperluas layanan keuangan masyarakat.
Dalam skema yang diusulkan, koperasi berpeluang menjadi mitra pembayaran gaji dan dana pensiun ASN, sebagaimana layanan yang selama ini dilakukan oleh perbankan dan PT Pos Indonesia.
Zabadi menegaskan bahwa perluasan layanan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeser peran perbankan, termasuk BPD.
Dengan demikian, pelibatan Kopdes Merah Putih masih perlu dilihat sebagai rencana perluasan layanan pembayaran, bukan kepastian bahwa bank akan langsung ditinggalkan sebagai saluran pembayaran gaji pegawai.
Jika rencana tersebut diterapkan, sejumlah aspek perlu diperjelas pemerintah, mulai dari persyaratan koperasi yang menjadi mitra, tata cara pencairan gaji, pengawasan transaksi, hingga jaminan agar hak pegawai diterima tepat waktu.
Kepastian mengenai tanggung jawab lembaga penyalur juga penting, terutama apabila terjadi kendala operasional atau keterlambatan pembayaran.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah skema tersebut hanya berlaku bagi kelompok ASN tertentu atau akan diperluas secara nasional. Hingga 14 Oktober 2026, rincian tersebut belum diumumkan secara lengkap.
Dalam ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PNS telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada bank umum secara terpusat.
Karena itu, penerapan skema baru memerlukan kejelasan mengenai aturan, mekanisme pelaksanaan, dan koordinasi antarlembaga terkait.
Rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam aktivitas ekonomi dan layanan keuangan masyarakat.
Namun, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan antarkementerian, kesiapan koperasi, serta penetapan mekanisme resmi.
Masyarakat dan ASN perlu mencermati perkembangan kebijakan melalui keterangan resmi pemerintah. Sampai mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya diumumkan, belum tepat menyimpulkan bahwa gaji seluruh PNS pasti akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih mulai tahun ini.(**)





















































Discussion about this post