JAKARTA, jurnalpapua.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika bersama manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI), perwakilan pekerja mogok kerja (Moker), dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyepakati pendekatan upah proses sebagai dasar penyelesaian permasalahan buruh Moker PTFI, termasuk yang berkaitan dengan privatisasi, kontraktor, dan subkontraktor.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan empat pihak yang berlangsung di Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, mengatakan pertemuan kali ini secara khusus membahas nilai penyelesaian kasus Moker setelah sebelumnya para pihak melakukan pembahasan secara umum.
“Hari ini, 20 Oktober 2026, kami telah melakukan pertemuan segi empat. Kali ini kita lebih spesifik membahas mengenai nilai penyelesaian dari kasus Moker tersebut,” ujar Yan melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Menurut Yan, salah satu persoalan utama yang dibahas adalah penentuan dasar perhitungan penyelesaian, yakni apakah menggunakan skema pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengacu pada upah proses dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Setelah melalui pembahasan, para pihak sepakat menggunakan pendekatan upah proses sebagai dasar perhitungan penyelesaian.
“Kedua perhitungan ini memiliki nilai yang berbeda. Namun, kita sudah sepakat untuk menggunakan pendekatan melalui upah proses. Hal ini penting karena upah proses diatur secara eksplisit dalam regulasi ketenagakerjaan maupun perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Meski demikian, nilai akhir penyelesaian belum ditetapkan. Para pihak akan melanjutkan pembahasan untuk merumuskan perhitungan teknis serta tahapan penyelesaian yang telah dibagi bersama.
Diskusi lanjutan dijadwalkan berlangsung di Timika, Papua Tengah, sekitar 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mematangkan perhitungan teknis sehingga penyelesaian persoalan buruh Moker dapat segera dituntaskan.
“Minggu depan, kurang lebih tanggal 27 Oktober 2026, kami akan melakukan diskusi intensif di Timika mengenai langkah teknis beberapa tahapan yang sudah dibagi. Artinya, masalah Moker ini sudah sampai pada titik penuntasan perhitungan teknis,” kata Yan.
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut, seluruh pihak juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) tertanggal 20 Oktober 2026. Penandatanganan itu disaksikan perwakilan Kantor Penasihat Khusus Presiden RI.
Yan menjelaskan, proses pembahasan masih dimungkinkan mengalami penyesuaian waktu hingga awal November 2026. Namun, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, persoalan tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
“Bilamana kita tidak menemui kata sepakat, hal ini otomatis dikembalikan kepada negara, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan akan bertindak selaku perwakilan negara untuk menuntaskannya,” tegasnya.
Pansus DPRK Mimika mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja Moker PTFI serta pekerja di lingkungan kontraktor dan subkontraktor, untuk terus mengawal perkembangan proses penyelesaian tersebut.
Pansus juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian dalam setiap tahapan agar hasil kesepakatan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Percayakan kepada kami sebagai representasi masyarakat Kabupaten Mimika dan warga Moker. Hasil dari kesepakatan ini nantinya juga akan kita laporkan kembali ke pusat setelah seluruh proses tuntas,” tutup Yan.
Kesepakatan penggunaan skema upah proses menjadi langkah lanjutan dalam upaya penyelesaian persoalan buruh Moker. Perhatian selanjutnya tertuju pada pembahasan teknis di Timika untuk menentukan perhitungan dan mekanisme penyelesaian secara lebih terperinci. (**)



















































Discussion about this post