PUNCAK JAYA, jurnalpapua.id
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ZHP.
KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 10.10 WIT.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka.
“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti, seperti barang pribadi tersangka dan satu unit handphone. Selanjutnya, KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Kasus yang menjerat KK berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 pada 13 November 2024.
Selain menangani perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain di wilayah Puncak Jaya.
Salah satunya adalah dugaan pencurian yang dilaporkan pada 12 Agustus 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp100 juta.
Polisi juga menyelidiki dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam jenis parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, pada 2025.
Tak hanya itu, penyidik turut menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Yusuf menegaskan, seluruh dugaan tindak pidana lain tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebelum didukung fakta serta alat bukti yang cukup.
Tersangka Terancam Hukuman Delapan Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan, KK disangkakan dengan pasal primer Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pasal subsider yang diterapkan adalah Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan pemerkosaan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penyidik masih memeriksa tersangka dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas peran KK serta mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, menambahkan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi terkait proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan menjaga situasi keamanan di Papua Tengah.(**)



















































Discussion about this post