TIMIKA, jurnalpapua.id
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Mimika menangkap dua pemuda berinisial D.S (17) dan O.Y (18) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial C.M.P (14) di Jalan WR Soepratman, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Minggu (25/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIT di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian, Timika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan siaran pers Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan WR Soepratman.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/1203/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, disebutkan bahwa korban sedang tidur ketika diduga didatangi dua orang. Salah satu terduga pelaku disebut menahan tangan korban, sementara pelaku lainnya membuka pakaian korban secara paksa.
Kedua terduga pelaku kemudian diduga melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Mimika melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap para terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendeteksi keberadaan mereka di sekitar Jalan Hasanuddin sebelum akhirnya melakukan penangkapan di depan Gang Durian.
Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang remaja berinisial A (15) dalam rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, sebelum kejadian, kedua terduga pelaku bersama A diduga merencanakan pencurian di rumah korban.
Dalam dugaan tersebut, A disebut bertugas berjaga di sekitar pintu rumah, sedangkan D.S dan O.Y masuk ke dalam rumah. Selain dugaan pemerkosaan, O.Y juga diduga membawa kabur telepon genggam milik korban.
Meski demikian, peran masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan kepolisian.
Polres Mimika menangani kasus ini berdasarkan laporan yang telah diterima untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 14 tahun. Identitas korban dan informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya perlu dilindungi demi kepentingan serta pemulihan korban.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai penetapan status hukum para terduga pelaku maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara ini.(**)



















































Discussion about this post