ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
Home Uncategorized

Sudah Bayar Denda Adat Rp 1,5 Miliar, Tapi Pelaku Masih Ditahan, Ini Jawaban Hukum Negara!

admin by admin
Maret 8, 2025
0
Sudah Bayar Denda Adat Rp 1,5 Miliar, Tapi Pelaku Masih Ditahan, Ini Jawaban Hukum Negara!

TIMIKA – jurnalpapua.id

Kasus pembunuhan yang menimpa pria berinisial TW di Jalan Cenderawasih, Lorong Setia Damai, pada 8 Maret 2024, telah memasuki babak baru. Pelaku, yang merupakan istri korban, telah divonis 5 tahun penjara. Dan baru menyelesaikan pembayaran adat yang berlangsung hampir satu tahun.

Namun, meskipun denda adat senilai Rp 1.500.050.000 telah dibayarkan, keluarga pelaku masih mempertanyakan mengapa pelaku belum bisa langsung dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ketua RT 05 Kampung Bintang Lima Kawamki Narama, Anton Wonda, menjelaskan bahwa setelah terjadi kesepakatan adat antara pihak korban dan pelaku, masyarakat berharap pembayaran denda bisa menjadi jalan bagi pelaku untuk segera bebas.

BacaJuga:

Sejumlah Pimpinan OPD Dilantik, Ini Pesan Bupati Mimika

Sejumlah Pimpinan OPD Dilantik, Ini Pesan Bupati Mimika

Januari 15, 2026
Kadis PUPR: Pelebaran Jalan di Mimika Masih Terkendala Masalah Pembebasan Lahan

Kadis PUPR: Pelebaran Jalan di Mimika Masih Terkendala Masalah Pembebasan Lahan

Januari 15, 2026
21 Cabor Dukung Muskablub KONI Mimika, Emanuel Kemong Didorong Jadi Ketua Umum

21 Cabor Dukung Muskablub KONI Mimika, Emanuel Kemong Didorong Jadi Ketua Umum

Januari 15, 2026

“Penyelesaian adat ini mereka cari hampir satu tahun baru bisa terkumpul dan dibayarkan kemarin. Masyarakat maunya kalau sudah bayar adat, sudah bisa keluar,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025)

Menurutnya, ada ketidaksepahaman di masyarakat mengenai perbedaan antara penyelesaian hukum adat dan hukum negara. Mereka berharap dengan telah dibayarnya denda adat, maka pelaku bisa segera dibebaskan.

Kasih Kamtib Lapas Mimika, Mahrika Way, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membebaskan pelaku hanya berdasarkan penyelesaian adat. Dalam hukum negara, keputusan pengadilan sudah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Kami dari lapas prinsipnya mengikuti undang-undang. Jika ada perdamaian, proses selanjutnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau kita mau keluarkan bersangkutan, itu harus melalui proses pengadilan, tidak bisa langsung dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun. Untuk dapat mengurangi atau membebaskannya lebih cepat, diperlukan mekanisme hukum seperti PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bahtara Efata Kemuliaan Surga (YLBHBKS) Frengky Kambu, menyebutkan bahwa satu-satunya jalur hukum untuk mengupayakan kebebasan adalah melalui PK.

“Proses PK memakan waktu sekitar 4 bulan atau lebih, tergantung dari Mahkamah Agung. Jika memang ada bukti baru yang bisa meringankan hukuman, maka ada peluang untuk dikurangi atau bahkan dibebaskan,” katanya.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang perbedaan antara penyelesaian adat dan proses hukum negara. Jika ingin penyelesaian adat menjadi pertimbangan dalam peradilan, maka harus dilakukan sebelum vonis dijatuhkan.

“Ketika seseorang ditangkap polisi, di situlah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk berunding dan menyelesaikan masalah secara adat. Jika sudah masuk ke pengadilan, maka hukum positif akan berlaku sepenuhnya,” tambah Frengky Kambu.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa hukum adat tetap memiliki tempat dalam penyelesaian sengketa, tetapi tidak serta merta membatalkan putusan pengadilan. Kedua sistem ini harus berjalan berdampingan dan diselaraskan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa hukum adat dan hukum negara berjalan secara berdampingan tetapi tetap berbeda dalam mekanisme pelaksanaannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai bagaimana hukum negara dan hukum adat bekerja. Beberapa hal yang perlu dipahami adalah Hukum adat tidak menggugurkan hukum negara. Penyelesaian adat penting untuk menjaga perdamaian di masyarakat, tetapi tidak serta-merta membebaskan seseorang dari hukuman negara.

Kedua, pentingnya menyelesaikan masalah sebelum sampai ke pengadilan. Jika penyelesaian adat dilakukan sejak awal di tingkat kepolisian dan disepakati oleh kedua belah pihak, kasus bisa saja tidak sampai ke meja hijau.

Peninjauan Kembali (PK) sebagai opsi hukum. Jika ada bukti baru atau alasan kuat, keluarga pelaku dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung agar hukuman bisa ditinjau ulang.

Kesabaran dan pemahaman hukum diperlukan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan harus dijalankan sesuai prosedur. (**)

Related Posts

Sejumlah Pimpinan OPD Dilantik, Ini Pesan Bupati Mimika

Sejumlah Pimpinan OPD Dilantik, Ini Pesan Bupati Mimika

Januari 15, 2026
Kadis PUPR: Pelebaran Jalan di Mimika Masih Terkendala Masalah Pembebasan Lahan

Kadis PUPR: Pelebaran Jalan di Mimika Masih Terkendala Masalah Pembebasan Lahan

Januari 15, 2026
21 Cabor Dukung Muskablub KONI Mimika, Emanuel Kemong Didorong Jadi Ketua Umum

21 Cabor Dukung Muskablub KONI Mimika, Emanuel Kemong Didorong Jadi Ketua Umum

Januari 15, 2026
Terlibat Perang di Kwamki Narama, Anggota DPRK Puncak dan 29 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terlibat Perang di Kwamki Narama, Anggota DPRK Puncak dan 29 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Januari 15, 2026
Perayaan Natal Perdana KKSS Mimika Jadi Wujud Kebersamaan dan Toleransi

Perayaan Natal Perdana KKSS Mimika Jadi Wujud Kebersamaan dan Toleransi

Januari 15, 2026
Awali Tahun Pemerintahan, Bupati Mimika Lantik Sejumlah Pejabat JPT Pratama

Awali Tahun Pemerintahan, Bupati Mimika Lantik Sejumlah Pejabat JPT Pratama

Januari 15, 2026
Next Post
Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi. Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Maret 23, 2024
Bupati Mimika, DR. Eltinus Omaleng, SE, MH didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mimika saat mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi

Timika Akan Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Nemangkawi (Berita Pariwara)

Juni 8, 2024
Relawan Suku Kamoro Kompak Dukung AIYE di Pilkada Mimika

Relawan Suku Kamoro Kompak Dukung AIYE di Pilkada Mimika

September 6, 2024
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sejumlah Pimpinan OPD Dilantik, Ini Pesan Bupati Mimika

Sejumlah Pimpinan OPD Dilantik, Ini Pesan Bupati Mimika

Januari 15, 2026
Kadis PUPR: Pelebaran Jalan di Mimika Masih Terkendala Masalah Pembebasan Lahan

Kadis PUPR: Pelebaran Jalan di Mimika Masih Terkendala Masalah Pembebasan Lahan

Januari 15, 2026
21 Cabor Dukung Muskablub KONI Mimika, Emanuel Kemong Didorong Jadi Ketua Umum

21 Cabor Dukung Muskablub KONI Mimika, Emanuel Kemong Didorong Jadi Ketua Umum

Januari 15, 2026
Terlibat Perang di Kwamki Narama, Anggota DPRK Puncak dan 29 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terlibat Perang di Kwamki Narama, Anggota DPRK Puncak dan 29 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Januari 15, 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In