ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Sudah Bayar Denda Adat Rp 1,5 Miliar, Tapi Pelaku Masih Ditahan, Ini Jawaban Hukum Negara!

admin by admin
Maret 8, 2025
in Uncategorized
0

TIMIKA – jurnalpapua.id

Kasus pembunuhan yang menimpa pria berinisial TW di Jalan Cenderawasih, Lorong Setia Damai, pada 8 Maret 2024, telah memasuki babak baru. Pelaku, yang merupakan istri korban, telah divonis 5 tahun penjara. Dan baru menyelesaikan pembayaran adat yang berlangsung hampir satu tahun.

ADVERTISEMENT

Namun, meskipun denda adat senilai Rp 1.500.050.000 telah dibayarkan, keluarga pelaku masih mempertanyakan mengapa pelaku belum bisa langsung dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ketua RT 05 Kampung Bintang Lima Kawamki Narama, Anton Wonda, menjelaskan bahwa setelah terjadi kesepakatan adat antara pihak korban dan pelaku, masyarakat berharap pembayaran denda bisa menjadi jalan bagi pelaku untuk segera bebas.

BacaJuga:

Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga dan Berbagi dengan Anak-anak

Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga dan Berbagi dengan Anak-anak

Oktober 14, 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program Kesehatan di Mapar, Puskesmas Siap Tingkatkan Pelayanan

Dinkes Mimika Evaluasi Program Kesehatan di Mapar, Puskesmas Siap Tingkatkan Pelayanan

Oktober 14, 2026
Master Runner Nabire Opa Udhin Raih Juara II Kategori Master di PIP Makassar Run 2026

Master Runner Nabire Opa Udhin Raih Juara II Kategori Master di PIP Makassar Run 2026

Oktober 14, 2026
Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penyelesaian adat ini mereka cari hampir satu tahun baru bisa terkumpul dan dibayarkan kemarin. Masyarakat maunya kalau sudah bayar adat, sudah bisa keluar,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025)

Menurutnya, ada ketidaksepahaman di masyarakat mengenai perbedaan antara penyelesaian hukum adat dan hukum negara. Mereka berharap dengan telah dibayarnya denda adat, maka pelaku bisa segera dibebaskan.

ADVERTISEMENT

Kasih Kamtib Lapas Mimika, Mahrika Way, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membebaskan pelaku hanya berdasarkan penyelesaian adat. Dalam hukum negara, keputusan pengadilan sudah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Kami dari lapas prinsipnya mengikuti undang-undang. Jika ada perdamaian, proses selanjutnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau kita mau keluarkan bersangkutan, itu harus melalui proses pengadilan, tidak bisa langsung dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun. Untuk dapat mengurangi atau membebaskannya lebih cepat, diperlukan mekanisme hukum seperti PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bahtara Efata Kemuliaan Surga (YLBHBKS) Frengky Kambu, menyebutkan bahwa satu-satunya jalur hukum untuk mengupayakan kebebasan adalah melalui PK.

“Proses PK memakan waktu sekitar 4 bulan atau lebih, tergantung dari Mahkamah Agung. Jika memang ada bukti baru yang bisa meringankan hukuman, maka ada peluang untuk dikurangi atau bahkan dibebaskan,” katanya.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang perbedaan antara penyelesaian adat dan proses hukum negara. Jika ingin penyelesaian adat menjadi pertimbangan dalam peradilan, maka harus dilakukan sebelum vonis dijatuhkan.

“Ketika seseorang ditangkap polisi, di situlah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk berunding dan menyelesaikan masalah secara adat. Jika sudah masuk ke pengadilan, maka hukum positif akan berlaku sepenuhnya,” tambah Frengky Kambu.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa hukum adat tetap memiliki tempat dalam penyelesaian sengketa, tetapi tidak serta merta membatalkan putusan pengadilan. Kedua sistem ini harus berjalan berdampingan dan diselaraskan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa hukum adat dan hukum negara berjalan secara berdampingan tetapi tetap berbeda dalam mekanisme pelaksanaannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai bagaimana hukum negara dan hukum adat bekerja. Beberapa hal yang perlu dipahami adalah Hukum adat tidak menggugurkan hukum negara. Penyelesaian adat penting untuk menjaga perdamaian di masyarakat, tetapi tidak serta-merta membebaskan seseorang dari hukuman negara.

Kedua, pentingnya menyelesaikan masalah sebelum sampai ke pengadilan. Jika penyelesaian adat dilakukan sejak awal di tingkat kepolisian dan disepakati oleh kedua belah pihak, kasus bisa saja tidak sampai ke meja hijau.

Peninjauan Kembali (PK) sebagai opsi hukum. Jika ada bukti baru atau alasan kuat, keluarga pelaku dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung agar hukuman bisa ditinjau ulang.

Kesabaran dan pemahaman hukum diperlukan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan harus dijalankan sesuai prosedur. (**)

Previous Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Untuk KKB di Puncak 

Next Post

Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Related Posts

Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga dan Berbagi dengan Anak-anak

Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga dan Berbagi dengan Anak-anak

Oktober 14, 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program Kesehatan di Mapar, Puskesmas Siap Tingkatkan Pelayanan

Dinkes Mimika Evaluasi Program Kesehatan di Mapar, Puskesmas Siap Tingkatkan Pelayanan

Oktober 14, 2026
Master Runner Nabire Opa Udhin Raih Juara II Kategori Master di PIP Makassar Run 2026

Master Runner Nabire Opa Udhin Raih Juara II Kategori Master di PIP Makassar Run 2026

Oktober 14, 2026
Yonif 754/ENK Raih Juara II Lomba Menembak Duel Falling Plat HUT ke-7 Kogabwilhan III

Yonif 754/ENK Raih Juara II Lomba Menembak Duel Falling Plat HUT ke-7 Kogabwilhan III

Oktober 14, 2026
Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah, Nikolaus Alome Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Terima Bantuan Sembako dari Pemerintah, Nikolaus Alome Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Oktober 14, 2026
Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni Pimpin Panitia Konferensi Sinode IV GKII Wilayah II Papua Tengah

Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni Pimpin Panitia Konferensi Sinode IV GKII Wilayah II Papua Tengah

Oktober 14, 2026
Next Post
Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Agustus 2, 2026
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi, Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Juli 30, 2026
KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

September 9, 2026
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga Distrik

BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga Distrik

Oktober 15, 2026
Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD

Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD

Oktober 15, 2026
DPRK Mimika Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Penuhi Syarat

DPRK Mimika Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Penuhi Syarat

Oktober 15, 2026
Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ajukan Skema ke Kemenkeu

Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ajukan Skema ke Kemenkeu

Oktober 15, 2026
VIDEO JURNAL PAPUA
← Geser untuk melihat video lainnya →
@jurnalpapua89

Browse by Category

  • AI News
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Piala Dunia 2026
  • Politik
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wamena
  • World Cup 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
POST TERBARU
BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga Distrik
BRIDA Mimika Kaji Potensi Pertanian dan Perikanan di Tiga...
Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan Perubahan APBD
Bappeda Mimika Akui Penyerapan Dana Otsus Terkendala Sistem dan...
DPRK Mimika Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Penuhi Syarat
DPRK Mimika Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Penuhi Syarat
Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ajukan Skema ke Kemenkeu
Gaji PNS Bakal Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop...
Pangkogabwilhan III Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 75 Mimika, Siapkan Dukungan Fasilitas Olahraga
Pangkogabwilhan III Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 75 Mimika, Siapkan...
Polisi Siaga di Lokasi Kebakaran Bukit Tembagapura, Antisipasi Api Kembali Muncul
Polisi Siaga di Lokasi Kebakaran Bukit Tembagapura, Antisipasi Api...
Dolfin Beanal Desak PT PanganSari Utama dan Freeport Buka Akses Vendor bagi Masyarakat Lokal
Dolfin Beanal Desak PT PanganSari Utama dan Freeport Buka...
Kogabwilhan III Amankan 79 Pucuk Senjata dan 394 Butir Amunisi Selama Operasi Triwulan III 2026
Kogabwilhan III Amankan 79 Pucuk Senjata dan 394 Butir...
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan di Distrik Iwaka
DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan...
Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga dan Berbagi dengan Anak-anak
Patroli Humanis di Karubate, Satgas Damai Cartenz Sapa Warga...
Asap Pekat, Long Boat Berpenumpang Tujuh Orang Hilang Arah di Perairan Timika
Asap Pekat, Long Boat Berpenumpang Tujuh Orang Hilang Arah...
Kebakaran Lahan Terjadi di Kawasan  Tembagapura, Penyebabnya Belum Diketahui
Kebakaran Lahan Terjadi di Kawasan Tembagapura, Penyebabnya Belum Diketahui
← Geser untuk berita lainnya →