TIMIKA – jurnalpapua.id
Menyikapi aksi-aksi nakal tenaga kesehatan (Nakes) yang kerap menjual obat malaria secara ilegal kepada masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra mengutuk keras tindakan tersebut.
Saat ditemui Jurnal Papua.id di Hotel Grand Tembaga, Kamis (19/6/2025), Reynold Ubra mengatakan nakes yang ketahuan menjual obat malaria bisa dipidana, karena termasuk aksi kriminal.
“Kalau ada oknum nakes difasilitas kesehatan yang menjual obat bisa dilaporkan untuk kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurutnya, aksi menjual obat Malaria secara ilegal merupakan bagian dari kriminal yang perlu dibasmi.
Reynold menerangkan, setiap obat yang dipesan dan dikeluarkan harus berdasarkan surat pesanan yang dikeluarkan penanggungjawab apoteker pada setiap fasilitas kesehatan yang disesuaikan dengan jumlah kunjungan.
“Setiap permintaan stok obat dilihat dari surat pesanan, kalau diluar itu berarti ilegal,” kata Reynold. (**)























Discussion about this post