TIMIKA – jurnalpapua.id
Penjabat Sekda Mimika, Abraham Kateyau mengungkap fakta yang selama ini tertutup rapat. Dimana terdapat pegawai Pemkab Mimika yang berstatus ASN memiliki jabatan ganda. Mulai dari berstatus pegawai di kabupaten lain, hingga menjadi karyawan PT. Freeport Indonesia.
Hal ini disampaikan Abraham Kateyau kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Selasa (9/9/2025).
“Yang kami terima laporan dari masyarakat ada dua orang ASN Mimika yang punya jabatan di Kabupaten lain, ditambah satu orang aktif sebagai karyawan di PT Freeport Indonesia (PTFI),” katanya.
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu memastikan kebenarannya, sambil menunggu etikat baik dari ASN tersebut.
“Kami masih harus memastikan kebenarannya betul atau tidak? karena sudah ada laporan masyarakat yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Pemerintah kata Abraham, berharap bersangkutan datang melapor kepada pimpinan daerah untuk memberikan pilihan, tetap sebagai ASN Mimika atau pindah ke Kabupaten lain.
Kata Abraham, harus ada pilihan, karena Negara tidak mungkin membiayai ASN yang bekerja di dua Kabupaten berbeda.
“Itu sudah pasti melanggar aturan, sehingga ASN tersebut harus punya etikat untuk menyampaikan kepada pimpinan, sebelum pemerintah mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Sementara terhadap ASN Mimika yang aktif sebagai karyawan PTFI, Abraham mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Mimika selaku pimpinan daerah untuk menyurati PTFI agar segera memberhentikan ASN tersebut.(**)























Discussion about this post