TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi pertumbuhan ekonomi daerah yang tercatat minus 15,14 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Mimika, H. Taihuttu, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026).
Menurut Taihuttu, penetapan UMK Mimika 2026 tetap mengacu pada upah minimum yang sedang berjalan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Jika hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah yang sedang berjalan, maka yang ditetapkan adalah upah yang sedang berjalan. Pemerintah tidak boleh menetapkan upah di bawah itu karena sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Taihuttu.
Ia menjelaskan, UMK Mimika saat ini berada pada angka Rp5.005.678. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan berbeda sesuai karakteristik sektor usaha.
Untuk sektor pertambangan, UMS ditetapkan sebesar Rp6 juta, sedangkan sektor konstruksi berada pada kisaran Rp5.130.000.
“UMS ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, serta dinas teknis terkait. Ada dua sektor utama, yakni pertambangan dan konstruksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taihuttu mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum menggunakan rumus baku pemerintah pusat dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta angka alfa yang ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Namun, karena pertumbuhan ekonomi Mimika berada pada posisi negatif, maka penyesuaian upah tidak dapat dilakukan.
Terkait penerapan UMS di kawasan PT Freeport Indonesia, Taihuttu menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan kontraktor yang beroperasi di wilayah pertambangan wajib mengikuti UMS sektor pertambangan, bukan UMK umum.
“Pekerjaan di area Freeport merupakan satu kesatuan sektor pertambangan. Jadi seluruh perusahaan, termasuk kontraktor, wajib mengikuti UMS pertambangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Apabila terjadi pelanggaran, pekerja berhak melapor dan negara menjamin perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja.
“Kami memahami masih ada pekerja yang takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan. Padahal secara aturan, pekerja dilindungi negara,” ujarnya.
Sementara itu, untuk UMKM dan usaha kecil, Taihuttu menjelaskan bahwa penerapan upah minimum bersifat berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, berbeda dengan perusahaan skala besar yang wajib mengikuti UMK dan UMS sesuai peraturan perundang-undangan.(**)























Discussion about this post