ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
Home Uncategorized

Ekonomi Minus 15 Persen, Disnakertrans Pastikan UMK Mimika 2026 Tidak Berubah

admin by admin
Januari 19, 2026
0
Ekonomi Minus 15 Persen, Disnakertrans Pastikan UMK Mimika 2026 Tidak Berubah

TIMIKA – jurnalpapua.id

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi pertumbuhan ekonomi daerah yang tercatat minus 15,14 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Mimika, H. Taihuttu, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026).

BacaJuga:

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Februari 28, 2026
Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Februari 22, 2026
Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Februari 19, 2026

Menurut Taihuttu, penetapan UMK Mimika 2026 tetap mengacu pada upah minimum yang sedang berjalan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Jika hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah yang sedang berjalan, maka yang ditetapkan adalah upah yang sedang berjalan. Pemerintah tidak boleh menetapkan upah di bawah itu karena sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Taihuttu.

Ia menjelaskan, UMK Mimika saat ini berada pada angka Rp5.005.678. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan berbeda sesuai karakteristik sektor usaha.
Untuk sektor pertambangan, UMS ditetapkan sebesar Rp6 juta, sedangkan sektor konstruksi berada pada kisaran Rp5.130.000.

“UMS ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, serta dinas teknis terkait. Ada dua sektor utama, yakni pertambangan dan konstruksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taihuttu mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum menggunakan rumus baku pemerintah pusat dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta angka alfa yang ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Namun, karena pertumbuhan ekonomi Mimika berada pada posisi negatif, maka penyesuaian upah tidak dapat dilakukan.

Terkait penerapan UMS di kawasan PT Freeport Indonesia, Taihuttu menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan kontraktor yang beroperasi di wilayah pertambangan wajib mengikuti UMS sektor pertambangan, bukan UMK umum.

“Pekerjaan di area Freeport merupakan satu kesatuan sektor pertambangan. Jadi seluruh perusahaan, termasuk kontraktor, wajib mengikuti UMS pertambangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan minimum. Apabila terjadi pelanggaran, pekerja berhak melapor dan negara menjamin perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja.

“Kami memahami masih ada pekerja yang takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan. Padahal secara aturan, pekerja dilindungi negara,” ujarnya.

Sementara itu, untuk UMKM dan usaha kecil, Taihuttu menjelaskan bahwa penerapan upah minimum bersifat berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, berbeda dengan perusahaan skala besar yang wajib mengikuti UMK dan UMS sesuai peraturan perundang-undangan.(**)

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Februari 28, 2026
Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Februari 22, 2026
Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Februari 19, 2026
Tingkatkan Kompetensi Perawat, Pemkab Mimika Gelar Lomba BHD

Tingkatkan Kompetensi Perawat, Pemkab Mimika Gelar Lomba BHD

Februari 19, 2026
Wanita Penjual Pinang di Dekai Ditikam OTK, Aparat Tegaskan Tak Tolerir Kekerasan terhadap Warga Sipil

Wanita Penjual Pinang di Dekai Ditikam OTK, Aparat Tegaskan Tak Tolerir Kekerasan terhadap Warga Sipil

Februari 18, 2026
Ketua PMTI Lutra: Seluruh Warga Toraja Diaspora Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya

Ketua PMTI Lutra: Seluruh Warga Toraja Diaspora Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya

Februari 18, 2026
Next Post
Pertama Dalam Sejarah, KKSS Gelar Natal dan Ibadah Syukur Awal Tahun di Timika Untuk Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Pertama Dalam Sejarah, KKSS Gelar Natal dan Ibadah Syukur Awal Tahun di Timika Untuk Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi. Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Maret 23, 2024
Bupati Mimika, DR. Eltinus Omaleng, SE, MH didampingi Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mimika saat mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Nemangkawi

Timika Akan Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Nemangkawi (Berita Pariwara)

Juni 8, 2024
Relawan Suku Kamoro Kompak Dukung AIYE di Pilkada Mimika

Relawan Suku Kamoro Kompak Dukung AIYE di Pilkada Mimika

September 6, 2024
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Bersama Pemerintah Provinsi Papua Jaga Pasokan dan Layanan Energi selama Ramadan Hingga Idul fitri untuk Masyarakat

Februari 28, 2026
Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef

Februari 22, 2026
Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan, Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok

Februari 19, 2026
Tingkatkan Kompetensi Perawat, Pemkab Mimika Gelar Lomba BHD

Tingkatkan Kompetensi Perawat, Pemkab Mimika Gelar Lomba BHD

Februari 19, 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In