TIMIKA – jurnalpapua.id
Sebanyak 21 warga yang sebelumnya diamankan terkait konflik di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama telah dibebaskan pada Kamis (29/01/2026).
Pembebasan 21 warga tersebut berlangsung di Ruang Sat Reskrim Mapolres Mimika, Mile 32 disaksikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, S.Pd., M.Pd., Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., Staf Ahli Bupati Mimika, Firo Mom serta Kepala Distrik Kwamki Narama, Edwin Hanuebu bersama perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan, pembebasan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan beberapa warga yang masih membutuhkan perawatan. Namun demikian, pembebasan tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Pembebasan ini murni atas dasar kemanusiaan. Namun kami tegaskan, apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, masih terdapat sembilan warga lainnya yang tetap diproses hukum karena telah memenuhi unsur pidana, diantaranya membawa senjata tajam di muka umum dan melakukan pengancaman.
Kapolres mengimbau, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan hukum kepada aparat kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan .
Ia mengajak seluruh masyarakat Distrik Kwamki Narama untuk kembali hidup rukun, saling menghormati serta mendukung upaya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan adat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kepala Distrik Kwamki Narama, Edwin Hanuebu mengajak seluruh warga untuk menjaga perdamaian dan tidak kembali terlibat dalam konflik. (**)
























Discussion about this post