TIMIKA – jurnalpapua.id
Puluhan pencari kerja lokal yang tergabung dalam Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Timika (Apelcami) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Selasa (2/6/2026).
Dalam aksi tersebut, Ketua Apelcami Mimika, Hendrikus Kaparapea, menegaskan bahwa sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LP) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) tidak boleh hanya menjadi agenda formalitas semata.
Menurutnya, sidang tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus), serta pemenuhan hak pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Kami meminta DPRK Mimika menggunakan sidang LP sebagai ruang evaluasi dan interupsi untuk mendesak pemerintah daerah mempertegas regulasi, menindak kontraktor nakal, memperbaiki sistem rekrutmen tenaga kerja lokal, serta memenuhi kuota beasiswa bagi pelajar OAP,” tegas Hendrikus.
Dalam kesempatan itu, Apelcami menyampaikan 10 poin tuntutan kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Tuntutan tersebut meliputi penegasan dan penegakan Surat Edaran Bupati terkait larangan kontraktor yang tidak memiliki kantor cabang resmi di Mimika, penerapan sistem rekrutmen tenaga kerja satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan pengawasan Apelcami, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK untuk mengawasi penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain itu, Apelcami juga meminta penambahan kuota pelatihan kerja yang dibiayai melalui Dana Otsus dan APBD, fasilitasi program Kartu Prakerja bagi pencari kerja lokal, serta penambahan kuota beasiswa perguruan tinggi bagi pelajar OAP yang belum terakomodasi.
Mereka juga mendesak dilakukan audit terhadap data penerima manfaat Dana Otsus di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan, audit kebijakan dan kinerja pengawasan pemerintah daerah terkait penempatan tenaga kerja lokal, serta transparansi data penyerapan tenaga kerja dan penggunaan Dana Otsus.
Poin terakhir yang disampaikan adalah penegakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha atau blacklist terhadap perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang resmi di Mimika dan tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menyatakan pihaknya mendukung seluruh poin tuntutan yang disampaikan Apelcami.
Menurut Herman, DPRK Mimika sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Mimika pada 6 Mei 2026 untuk membahas persoalan tenaga kerja lokal.
“Kita sudah sepakat bahwa tidak boleh ada pungutan kepada pencari kerja, khususnya OAP. Semua biaya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Disnaker dan sumber anggarannya sudah tersedia melalui Dana Otsus,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan dukungan anggaran bagi kelompok Lahir Besar Timika (Labeti) melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kita akan terus mengawal proses ini. Bagi pencari kerja yang belum memiliki sertifikasi agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dalam proses rekrutmen, semua pihak akan dilibatkan,” pungkasnya.(**)

































Discussion about this post