TIMIKA – jurnalpapua.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) mulai menyusun kajian sosial budaya terhadap rencana pengangkutan dan pemanfaatan limbah tailing di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kajian ini diharapkan menjadi dasar ilmiah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan tailing yang aman, berkelanjutan, serta dapat diterima oleh masyarakat.
Ketua Tim Kajian Universitas Cenderawasih, Quincy Kambuaya, menjelaskan bahwa penelitian tersebut tidak hanya menilai kelayakan teknis, tetapi juga mengkaji dampak sosial budaya, penerimaan masyarakat, perlindungan hak-hak masyarakat adat, hingga tata kelola yang transparan dan berkeadilan.
Menurut Quincy, pengelolaan tailing di Mimika tidak dapat dipandang hanya sebagai proses pemindahan material tambang. Aktivitas tersebut memiliki keterkaitan erat dengan ruang hidup masyarakat adat, hak ulayat, aktivitas ekonomi lokal, serta hubungan antarpemangku kepentingan yang selama ini berkembang di wilayah Mimika.
“Kajian sosial budaya ini bertujuan untuk membaca bagaimana masyarakat memahami rencana pengangkutan dan pemanfaatan tailing, risiko apa yang mereka khawatirkan, skema apa yang lebih dapat diterima, serta syarat-syarat sosial budaya apa yang perlu dipenuhi agar kegiatan ini tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Quincy.
Kajian akan difokuskan pada berbagai alternatif skema pengangkutan tailing dari kawasan ModADA menuju PAD XI/Ayuka-Tipuka, termasuk kemungkinan distribusi lanjutan ke lokasi pemanfaatan. Beberapa moda transportasi yang akan dianalisis meliputi jalur darat menggunakan truk, jalur tambang terbatas, jalur sungai dengan tongkang, conveyor, hingga sistem pipanisasi.
Masing-masing alternatif akan dievaluasi berdasarkan tingkat risiko, manfaat, penerimaan sosial, dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat, serta kesesuaiannya dengan aspek lingkungan dan kelembagaan.
Quincy menegaskan bahwa kondisi sosial budaya masyarakat Mimika yang memiliki struktur adat, hak ulayat, relasi antarmarga, dan ikatan historis dengan wilayahnya menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan suatu skema pengangkutan.
“Kelayakan teknis saja tidak cukup. Sebuah skema dapat dinilai baik secara teknis, tetapi tetap berpotensi menimbulkan resistensi apabila masyarakat merasa tidak memperoleh informasi yang cukup, tidak dilibatkan, merasa tidak aman, atau tidak melihat adanya pembagian manfaat yang adil,” ujarnya.
Libatkan Berbagai Unsur
Sebagai bagian dari proses pengumpulan data, tim peneliti akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut bukan untuk mengambil keputusan, melainkan menghimpun data, mengklarifikasi informasi, memetakan risiko, dan menjaring berbagai masukan.
Peserta yang direncanakan hadir antara lain BRIDA Kabupaten Mimika, Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Sosial, Disperindag, Bidang Perekonomian Setda, PT MAS, PT Freeport Indonesia, YPMAK, Wahana Visi Indonesia, Yayasan Bumi Cemerlang Amungsa, Forum Lintas Agama, LEMASA, LEMASKO, DPRD Kabupaten Mimika, DPRD Provinsi Papua Tengah, kepala distrik di wilayah Ayuka, hingga unsur Forkopimda.
Dalam FGD tersebut, tim akan menggali berbagai isu strategis, mulai dari potensi konflik hak ulayat, dampak terhadap masyarakat di sepanjang jalur angkut, keselamatan transportasi darat maupun sungai, perlindungan tenaga kerja, risiko terhadap pendulang dan pelaku ekonomi lokal, hingga mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan.
Hasil Kajian Jadi Dasar Rekomendasi
Melalui kolaborasi dengan BRIDA Kabupaten Mimika, hasil kajian nantinya diharapkan menjadi rekomendasi operasional bagi Pemerintah Kabupaten Mimika, PT MAS, PT Freeport Indonesia, lembaga masyarakat adat, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Rekomendasi tersebut akan mencakup pilihan skema pengangkutan yang paling layak dari sisi sosial budaya, syarat implementasi, strategi mitigasi risiko, mekanisme komunikasi publik, sistem pengawasan partisipatif, hingga penyelesaian sengketa apabila terjadi persoalan di lapangan.
Tim kajian juga menekankan bahwa pelibatan masyarakat sejak tahap awal merupakan kunci membangun kepercayaan dan legitimasi sosial. Informasi mengenai rute pengangkutan, volume material, jadwal operasional, potensi risiko, manfaat, protokol keselamatan, mekanisme pengaduan, hingga langkah mitigasi harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan tailing di Kabupaten Mimika diharapkan tidak hanya memenuhi aspek teknis dan lingkungan, tetapi juga menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat adat, meminimalkan potensi konflik, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(**)






































Discussion about this post