TIMIKA – jurnalpapua.id
Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Mimika. Seorang petugas keamanan (security) berinisial FPL (28) meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak trotoar dan tembok pembatas jalan di pertigaan Jalan Agimuga Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara, Sabtu (4/7) sekitar pukul 05.40 WIT.
Korban merupakan warga Jalan Cendrawasih SP3 Perum Timika Regency. Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau tosca dari arah Jalan Agimuga Mile 32 menuju jalan belakang ke arah Bundaran CP 28.
Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga kehilangan konsentrasi ketika melintasi pertigaan tersebut. Akibatnya, sepeda motor melaju lurus hingga menghantam trotoar dan tembok pembatas jalan.
Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka berat. Warga yang mengetahui kejadian segera membantu mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara. Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Petugas Satlantas Polres Mimika yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, serta mengumpulkan keterangan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Polisi memperkirakan kerugian material akibat insiden tersebut mencapai sekitar Rp2 juta.
Polres Mimika mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan tetap menjaga konsentrasi, mengatur kecepatan sesuai kondisi jalan, serta mematuhi peraturan lalu lintas sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.(**)







































Discussion about this post