TIMIKA – jurnalpapua.id
Kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 02.06 WIT, merenggut satu korban jiwa.
Korban berinisial K.S meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak median jalan. Sementara penumpangnya, S.O, mengalami luka-luka dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Mimika.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, menjelaskan, kecelakaan bermula ketika K.S membonceng S.O menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari arah Sempan menuju pusat kota.
Diduga sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengendara kehilangan kendali saat melintas di lokasi kejadian. Kendaraan kemudian menghantam pembatas atau median jalan dengan keras.
“Benturan sangat keras membuat pengendara dan penumpangnya terlempar hingga ke depan Gereja Marthen Luther,” ujar AKP Baharuddin Buton dalam keterangan tertulis.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dengan mengevakuasi kedua korban ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika. Namun, meski sempat mendapat penanganan medis, K.S dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan S.O masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sepeda motor korban mengalami kerusakan berat. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta. Kendaraan telah diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Satlantas Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat diminta mematuhi aturan lalu lintas, mengendalikan kecepatan kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal.(**)







































Discussion about this post