TIMIKA – jurnalpapua.id
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama aparat kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama tiga hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus menekan praktik penyalahgunaan yang memicu antrean panjang di SPBU.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Mimika melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi.
“Sidak ini bertujuan menertibkan kendaraan pengguna BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran dan antrean panjang di SPBU dapat diminimalkan,” kata Sabelina saat ditemui di SPBU Pertamina 84.999.01 Nawaripi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, tim gabungan memfokuskan pemeriksaan pada kendaraan yang menggunakan tangki bahan bakar hasil modifikasi, barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, serta kendaraan berpelat luar daerah yang masih membeli BBM subsidi di Kabupaten Mimika.
“Fokus kami adalah kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi maupun barcode yang tidak sesuai dengan pelat kendaraan. Hal-hal seperti ini yang menjadi sasaran utama pengawasan,” ujarnya.
Sabelina menegaskan, kendaraan yang terbukti menggunakan tangki modifikasi akan diproses oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula terhadap kendaraan yang menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.
Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah yang telah terdaftar di wilayah asal tidak lagi diperkenankan membeli BBM subsidi di Mimika. Kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi agar kuota subsidi tetap dinikmati masyarakat yang memang terdaftar di Kabupaten Mimika.
“Kalau kendaraan pelat luar masih mengisi BBM subsidi di sini, otomatis akan mengurangi kuota kendaraan yang terdaftar di Mimika. Karena itu mereka harus menggunakan BBM non-subsidi,” tegasnya.
Bagi pemilik kendaraan berpelat luar yang telah berdomisili di Mimika, pemerintah bersama kepolisian dan Samsat memberikan masa tenggang selama satu bulan untuk mengurus mutasi kendaraan.
“Diberikan waktu satu bulan untuk melakukan mutasi kendaraan. Setelah itu akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pada hari pertama pelaksanaan sidak, tim menemukan dua bentuk pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni penggunaan tangki modifikasi dan ketidaksesuaian barcode dengan nomor polisi kendaraan.
Meski demikian, Sabelina menegaskan Disperindag hanya bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan. Adapun tindakan hukum terhadap pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Melalui sidak yang berlangsung selama tiga hari tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta mengurangi antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di sejumlah SPBU.(**)







































Discussion about this post