TIMIKA, jurnalpapua.id
Sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Remisi tersebut diserahkan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang dinilai telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatakan tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, menjadi landasan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Menurut Emanuel, kedaulatan negara salah satunya diwujudkan melalui kepastian hukum yang konsisten dan berkeadilan. Sistem pemasyarakatan, kata dia, harus dijalankan secara profesional, humanis, akuntabel, dan terintegrasi, termasuk dalam pemenuhan hak warga binaan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” kata Emanuel.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlakuan yang manusiawi, serta hak integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pemberian remisi juga menjadi penghargaan atas kedisiplinan, ketaatan terhadap aturan, dan perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Di tingkat nasional, pemerintah pada 2026 memberikan remisi umum kepada 173.706 warga binaan. Selain itu, pengurangan masa pidana umum diberikan kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Emanuel mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan sekaligus mendorong keberhasilan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Pembinaan di dalam lapas merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, disiplin, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Ia berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Bagi anak binaan, kata Emanuel, pengurangan masa pidana harus dimanfaatkan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan berbagai kegiatan positif.
“Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembinaan karakter, peningkatan keterampilan, serta berbagai kegiatan positif,” katanya.
Pemberian remisi, lanjut dia, pada akhirnya bukan sekadar soal berkurangnya masa hukuman. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dan berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara. (**)






































Discussion about this post