TIMIKA – jurnalpapua.id
Sekretaris Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa), Yan Magal, menegaskan bahwa masyarakat adat harus memperoleh hak yang setara dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait rencana pengelolaan dan pengangkutan limbah tailing di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan Magal usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Kajian Sosial Budaya Mendukung Skema Pengangkutan Limbah Tailing yang digelar di Hotel Horison Diana Mimika, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari sebuah kebijakan, melainkan harus dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan, penyusunan kajian, pembahasan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan.
“Kami ingin memiliki hak yang sama dalam memutuskan setiap kebijakan yang nantinya dijalankan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai keputusan dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat yang sejak awal hidup dan menjaga wilayah ini,” ujar Yan.
Ia menilai selama ini keterlibatan masyarakat adat sering kali baru dilakukan ketika proses penyusunan kebijakan hampir selesai. Kondisi tersebut, menurutnya, belum mencerminkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah yang terdampak langsung oleh berbagai aktivitas pembangunan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat sejak tahap awal agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus mampu meminimalkan potensi konflik sosial di kemudian hari.
Yan juga menyinggung keberadaan PT MAS yang dinilainya memiliki peran dalam pengelolaan bersama pemerintah. Meski urusan kepengurusan perusahaan merupakan kewenangan pemerintah dan pihak terkait, masyarakat adat tetap harus diakui sebagai bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Kalau berbicara mengenai kepengurusan PT MAS dan pihak lainnya, memang itu merupakan kewenangan pemerintah. Namun kami juga ada di dalam. Kami juga harus diakui sebagai bagian dari proses tersebut karena wilayah ini merupakan tanah adat kami,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yan mengapresiasi keterlibatan kalangan akademisi, khususnya tim dari Universitas Cenderawasih (Uncen), yang melakukan kajian sosial budaya terkait skema pengangkutan limbah tailing di Mimika.
Menurutnya, kajian ilmiah menjadi landasan penting karena mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai berbagai dampak yang mungkin timbul, baik dari aspek sosial, budaya, ekonomi maupun lingkungan.
“Kajian akademisi sangat penting karena mereka melihat dari berbagai sisi, mulai dari aspek sosial, budaya, kehidupan masyarakat hingga dampak lingkungan. Semua itu harus dipertimbangkan agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Yan menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus dilaksanakan melalui kemitraan yang terbuka, saling menghormati, menjunjung tinggi keadilan, serta mengakui hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap hasil FGD tersebut tidak berhenti sebagai dokumen akademik semata, tetapi menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghormati hak ulayat.
“Kami bukan ingin menghambat pembangunan. Kami hanya ingin dilibatkan, didengar, dan dihargai sebagai pemilik hak ulayat. Kami juga manusia yang memiliki harapan untuk hidup lebih baik bersama pembangunan yang berlangsung di daerah ini,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog dalam setiap proses pembangunan sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap budaya masyarakat adat.
“Sedikit ruang untuk saling mendengar dapat menjadi langkah besar menuju Mimika yang lebih harmonis, adil, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(**)






































Discussion about this post