ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kementerian Investasi Dorong Pelaku Usaha di Mimika Urus Perizinan Secara Mandiri melalui OSS

admin by admin
Agustus 13, 2026
in Ekonomi
0

TIMIKA – jurnalpapua.id

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, untuk memahami dan mengurus perizinan berusaha secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

ADVERTISEMENT

Perwakilan Kementerian Investasi, Ade Maulana, mengatakan pemanfaatan sistem perizinan berbasis digital diharapkan dapat mempercepat proses legalitas usaha sekaligus mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Ade saat ditemui wartawan di Hotel Grand Tembaga, Timika, Kamis (13/8/2026), dalam rangkaian kegiatan pendampingan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Mimika.

BacaJuga:

Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk Program MBG

Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk Program MBG

September 30, 2026
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,43 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Aerosport

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,43 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Aerosport

September 1, 2026
Perda Saham 10 Persen Freeport Diserahkan, FPHS Tsingwarop Janji Kawal hingga Beralih ke Papua

Perda Saham 10 Persen Freeport Diserahkan, FPHS Tsingwarop Janji Kawal hingga Beralih ke Papua

Agustus 31, 2026
Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Ade, pemahaman pelaku usaha di Mimika mengenai perizinan berusaha sudah cukup baik. Namun, masih diperlukan pendampingan dan koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tim teknis, dan pihak terkait lainnya.

“Kalau pemahaman pelaku usaha di Mimika mungkin sudah lumayan. Dibandingkan beberapa daerah lain di Papua, sebenarnya sudah hampir sama. Tetapi memang masih perlu koordinasi lagi antara PTSP dan pihak lainnya, terutama dalam pendampingan,” kata Ade.

ADVERTISEMENT

Ia menilai salah satu kendala yang masih dihadapi dalam pelayanan perizinan adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada bidang perizinan.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menyebabkan beban kerja petugas menjadi berlebihan karena satu orang menangani terlalu banyak pekerjaan. Dampaknya, penyelesaian persoalan perizinan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut berpotensi memerlukan waktu lebih lama.

“Mungkin pekerjaan mereka satu orang itu overload. Kalau ada permasalahan, mungkin agak lama untuk diselesaikan. Sementara pelaku usaha kan ingin semuanya cepat,” ujarnya.

Ade mengatakan, sebagian besar peserta kegiatan telah memahami atau sedang mengurus perizinan usahanya. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang menghadapi kendala, terutama dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan tertentu.

Menurutnya, tidak semua persoalan dapat diselesaikan langsung di DPMPTSP. Beberapa jenis perizinan membutuhkan koordinasi dengan tim teknis maupun Kementerian Investasi/BKPM.

“Rata-rata sudah mengetahui atau sedang membuat izin. Ada beberapa yang masih membutuhkan bantuan. Ada yang bisa diselesaikan di PTSP, tetapi ada juga yang harus ke tim teknis atau ke BKPM,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci jumlah seluruh usaha di Mimika yang telah memiliki izin resmi maupun yang belum berizin karena data tersebut belum menjadi fokus utama dalam kegiatan pendampingan.

Ade menegaskan legalitas usaha memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah membuka kesempatan mengikuti tender atau lelang yang mensyaratkan dokumen perizinan resmi.

NIB, kata dia, menjadi salah satu dokumen penting yang menunjukkan legalitas suatu kegiatan usaha.

Selain itu, bagi perusahaan tertentu, legalitas usaha juga dapat menjadi dasar untuk memperoleh berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keuntungannya, usaha mereka menjadi resmi. Kalau ikut tender atau lelang, otomatis membutuhkan perizinan yang resmi, seperti NIB,” katanya.

Ia menjelaskan proses pengurusan perizinan saat ini juga semakin sederhana karena pelaku usaha dapat mengakses layanan secara digital.

Beberapa dokumen dasar seperti akta perusahaan, NPWP, dan data kependudukan yang diperlukan dapat disiapkan sebelum pelaku usaha mengakses sistem OSS.

“Sekarang sudah dipermudah. Tinggal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, kemudian masuk ke OSS,” ujarnya.

Ade juga menjelaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara resmi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Perizinan dasar tertentu, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), berkaitan dengan proses administrasi dan penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, semakin banyak kegiatan usaha yang tercatat secara resmi, semakin mudah pemerintah melakukan pendataan sekaligus memastikan kewajiban usaha berjalan sesuai aturan.

Ade berharap kegiatan pendampingan tersebut dapat membuat pelaku usaha di Mimika tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada pihak lain dalam mengurus perizinan.

“Diharapkan pelaku usaha bisa melakukan pengurusan sendiri. Karena sudah ada sistem, prosesnya bisa lebih cepat sehingga mereka bisa segera menjalankan dan merealisasikan usahanya,” katanya.

Menurutnya, sistem digital juga membuat proses perizinan menjadi lebih efisien dibandingkan pola manual yang sebelumnya mengharuskan pelaku usaha mendatangi berbagai kantor.

“Kalau dulu masih manual, kita harus ke sana-sini dan itu membutuhkan biaya. Sekarang lebih murah, karena pada dasarnya tidak ada biaya kecuali PNBP untuk jenis layanan tertentu,” ujarnya.

Ia berharap peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap OSS dapat mendorong semakin banyak usaha di Mimika memiliki legalitas yang jelas, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, mudah, dan transparan. (**)

Previous Post

Patroli Dialogis Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Aktivitas Warga Nabire

Next Post

Polres Mimika Raih Predikat Pelayanan Prima, Bersiap Naik Status Jadi Polresta

Related Posts

Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk Program MBG

Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk Program MBG

September 30, 2026
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,43 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Aerosport

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,43 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Aerosport

September 1, 2026
Perda Saham 10 Persen Freeport Diserahkan, FPHS Tsingwarop Janji Kawal hingga Beralih ke Papua

Perda Saham 10 Persen Freeport Diserahkan, FPHS Tsingwarop Janji Kawal hingga Beralih ke Papua

Agustus 31, 2026
Bupati Johannes Rettob Wajibkan Seluruh OPD Susun Daftar Kendala, Percepat Program dan Serapan Anggaran

Realisasi Keuangan Mimika Masih 37 Persen, Bupati Targetkan 70 Persen Pertengahan Oktober

Agustus 31, 2026
Bupati Rettob Tegaskan Penertiban PKL Tak Tebang Pilih, Pedagang Tetap Bisa Berjualan

Bupati Rettob Tegaskan Penertiban PKL Tak Tebang Pilih, Pedagang Tetap Bisa Berjualan

Agustus 31, 2026
Mimika Raih Best Local Branding di Apkasi Otonomi Expo 2026

Mimika Raih Best Local Branding di Apkasi Otonomi Expo 2026

Agustus 30, 2026
Next Post
Polres Mimika Raih Predikat Pelayanan Prima, Bersiap Naik Status Jadi Polresta

Polres Mimika Raih Predikat Pelayanan Prima, Bersiap Naik Status Jadi Polresta

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Agustus 2, 2026
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi, Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Juli 30, 2026
KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

September 9, 2026
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sambut HUT TNI ke-81, Danbrigif 20/IJK/3 Kostrad Pimpin Penanaman Mangrove di Pomako

Sambut HUT TNI ke-81, Danbrigif 20/IJK/3 Kostrad Pimpin Penanaman Mangrove di Pomako

September 30, 2026
Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk Program MBG

Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk Program MBG

September 30, 2026
Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Saluran Got Jalan Budi Utomo Ujung, Tenggelam Bersama Motor

Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Saluran Got Jalan Budi Utomo Ujung, Tenggelam Bersama Motor

September 29, 2026
Rampeani Rachman Pimpin DPD PFK-KBIHU Mimika Periode 2026-2031

Rampeani Rachman Pimpin DPD PFK-KBIHU Mimika Periode 2026-2031

September 29, 2026
VIDEO JURNAL PAPUA
← Geser untuk melihat video lainnya →
@jurnalpapua89

Browse by Category

  • AI News
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Piala Dunia 2026
  • Politik
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wamena
  • World Cup 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
POST TERBARU
Sambut HUT TNI ke-81, Danbrigif 20/IJK/3 Kostrad Pimpin Penanaman Mangrove di Pomako
Sambut HUT TNI ke-81, Danbrigif 20/IJK/3 Kostrad Pimpin Penanaman...
Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk Program MBG
Wabup Mimika Dorong SPPG Serap Pangan Petani Lokal untuk...
Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Saluran Got Jalan Budi Utomo Ujung, Tenggelam Bersama Motor
Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Saluran Got Jalan...
Rampeani Rachman Pimpin DPD PFK-KBIHU Mimika Periode 2026-2031
Rampeani Rachman Pimpin DPD PFK-KBIHU Mimika Periode 2026-2031
Kwamki Narama Prioritaskan Penurunan Stunting dalam Program 2027
Kwamki Narama Prioritaskan Penurunan Stunting dalam Program 2027
63.856 Kasus ISPA Tercatat di Mimika, Asap Perburuk Risiko Gangguan Pernapasan
63.856 Kasus ISPA Tercatat di Mimika, Asap Perburuk Risiko...
Polsek Kwamki Narama Evakuasi Ibu Hamil, Bayi Kedua Lahir Selamat di Mobil Patroli
Polsek Kwamki Narama Evakuasi Ibu Hamil, Bayi Kedua Lahir...
Pemkab Mimika Raih Terbaik I Program 3 Juta Rumah se-Papua, Dapat Dukungan Bedah 300 Rumah
Pemkab Mimika Raih Terbaik I Program 3 Juta Rumah...
Bantuan Bama Tiba di Jila, Warga Apresiasi Pemkab Mimika Tangani Krisis Pangan
Bantuan Bama Tiba di Jila, Warga Apresiasi Pemkab Mimika...
Dinkes Mimika Gencarkan PHBS dan Aksi Bergizi, Sasar Pelajar SMP Negeri 1 Mimika Timur
Dinkes Mimika Gencarkan PHBS dan Aksi Bergizi, Sasar Pelajar...
Keluarga Korban Desak Polda Turun Tangan atas Penanganan Kasus Pembunuhan SL di Timika
Keluarga Korban Desak Polda Turun Tangan atas Penanganan Kasus...
Hari Ini, Pemkab Mimika Kirim 1,76 Ton Bama ke Jila, Bantu Warga Terdampak Kemarau Panjang
Hari Ini, Pemkab Mimika Kirim 1,76 Ton Bama ke...
← Geser untuk berita lainnya →