TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional/Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN/JIKN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (1/10/2026), dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Mimika, Dr. Yohana Paliling.

Bimtek ini diikuti 100 peserta yang merupakan utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan delapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Informasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memberikan pemahaman sekaligus keterampilan kepada peserta dalam implementasi dan pengelolaan aplikasi SIKN/JIKN.

Ketua Panitia, Yulianus Maday, S.Pd., M.Si, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIKN dan JIKN.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola arsip, baik secara teori maupun praktik, agar mampu menginput data ke dalam aplikasi SIKN/JIKN secara benar, berkualitas, berkelanjutan, dan akuntabel.

Selain itu, Bimtek diarahkan untuk menelusuri arsip yang memiliki nilai sejarah di Kabupaten Mimika agar dapat diakses secara umum oleh berbagai pihak dan masyarakat.
“Tujuan lainnya adalah mendorong penerapan keterbukaan informasi publik serta memperkuat sistem kearsipan nasional sebagai memori kolektif bangsa,” demikian pokok laporan panitia.
Sementara itu, Yohana Paliling saat menyampaikan sambutan Bupati Mimika menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

Lanjut disebutkan bahwa arsip merupakan “nyawa” administrasi pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
“Pengelolaan arsip bukan sekadar tugas teknis kearsipan semata, melainkan fondasi utama kelancaran birokrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah dan Distrik,” demikian isi sambutan tersebut.
Menurutnya, arsip yang ditata secara sistematis, terklasifikasi, terindeks, dan terdigitalisasi akan memudahkan aparatur menemukan dokumen secara cepat dan tepat. Kondisi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi waktu pencarian berkas yang selama ini dapat menghambat produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Yohana juga menjelaskan, SIKN digunakan untuk mengelola arsip-arsip statis yang memiliki nilai kesejarahan, pendidikan, dan penelitian. Sementara JIKN menjadi portal layanan publik yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi arsip dari seluruh Indonesia.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong agar pengelolaan dan pengunggahan arsip daerah ke dalam SIKN dilakukan secara aktif. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Mimika sebagai simpul aktif dalam jaringan kearsipan nasional.

Yohana juga mengingatkan bahwa arsip fisik memiliki risiko kerusakan akibat bencana, seperti banjir dan kebakaran, maupun faktor lain seperti rayap dan jamur. Digitalisasi arsip melalui SIKN dinilai menjadi salah satu bentuk penyelamatan memori dan aset dokumenter daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Yohana meminta seluruh pimpinan OPD, arsiparis, dan pengelola arsip menjadikan pengelolaan arsip sebagai salah satu prioritas kerja.

OPD juga diminta aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk memastikan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para peserta diminta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dari ANRI dengan sungguh-sungguh dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ia berharap SIKN dan JIKN dapat menjadi alat bantu dalam meningkatkan pelayanan arsip digital kepada masyarakat di Kabupaten Mimika.

“Dengan komitmen dan kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Distrik, saya yakin tata kelola kearsipan di Kabupaten Mimika akan semakin baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin prima dan pemerintahan kita semakin dipercaya,” paparnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari semangat menyongsong HUT Mimika ke-30, dengan pesan untuk merawat sejarah dan membangun masa depan melalui tata kelola kearsipan yang akuntabel.(**)








































Discussion about this post