TIMIKA, jurnalpapua.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria dan mengamankan total 39 paket sabu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33). Pengungkapan dilakukan secara beruntun sejak Senin (21/9/2026) malam hingga Selasa (22/9/2026) dini hari.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Sosial.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan pemantauan secara tertutup.
Pada Senin (21/9) sekitar pukul 22.00 WIT, petugas mengamankan R di kawasan Jalan Sosial. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang tinggal di kawasan SP 4 Jalur 7.
Polisi kemudian bergerak dan sekitar pukul 23.00 WIT menangkap N di kediamannya. Kepada penyidik, N mengakui menyuplai sabu kepada R dan menyebut barang tersebut merupakan milik M yang diketahui sebagai kakak iparnya.
Pengembangan berlanjut. Sekitar pukul 00.30 WIT pada Selasa (22/9), polisi mendatangi rumah M di SP 4 Jalur 7.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti utama berupa 16 paket sabu ukuran sedang dan 22 paket ukuran kecil. Polisi juga menyita tiga timbangan digital serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dengan satu paket yang sebelumnya diamankan dari R, total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku mencapai 39 paket sabu.
Diduga Dipasok dari Jakarta
Dari pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh pasokan sabu dari jaringan luar daerah. Barang tersebut disebut dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan penimbangan resmi barang bukti dan mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua. Polisi juga mendalami jejak digital pada akun Instagram yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok utama dari luar wilayah hukum Polres Mimika.
AKP Habibi menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Mimika. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi terkait aktivitas mencurigakan.
“Jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke sumber utamanya,” kata Habibi.(**)










































Discussion about this post