TIMIKA, jurnalpapua.id
Klarifikasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Mimika, Elisabet Cenawatin, SE, M.Si, terkait warga Suku Kamoro yang tidur di emperan toko di sekitar lokasi Festival Seni Budaya, menuai tanggapan dan kritik dari Anggota DPRK Mimika Fredewina Matirani, SH.
Pernyataan bahwa panitia tidak mengetahui keberadaan warga tersebut serta mereka bukan merupakan peserta resmi festival dinilai belum menjawab persoalan utama, terutama menyangkut tanggung jawab sosial pemerintah dalam mengantisipasi dampak kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.
Kritik tersebut menilai Festival Seni Budaya tidak semestinya hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial dengan peserta yang terdaftar secara administratif. Sebagai kegiatan yang mengangkat kebudayaan lokal, festival tersebut secara alamiah memiliki daya tarik bagi masyarakat adat, termasuk warga Kamoro yang datang dari kampung-kampung.
Karena itu, keberadaan warga yang kemudian harus tidur di emperan toko dinilai perlu dilihat sebagai bagian dari dampak sosial yang seharusnya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan kegiatan.
“Festival Seni Budaya bukan acara internal kantoran, melainkan ruang publik yang secara alamiah menarik antusiasme masyarakat adat. Ketika ada masyarakat asli yang datang dan kemudian terlantar di sekitar lokasi, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan mereka bukan peserta resmi,” ujarnya.
Dinilai Perlu Berpihak pada Masyarakat Adat
Kritik tersebut juga mengaitkan penyelenggaraan festival dengan semangat perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Dalam konteks Mimika, masyarakat Kamoro merupakan salah satu masyarakat adat yang memiliki hubungan erat dengan wilayah dan kebudayaan setempat. Karena itu, kegiatan yang membawa nama seni dan budaya daerah dinilai harus memberikan ruang yang lebih inklusif kepada masyarakat adat, termasuk mereka yang belum tergabung dalam sanggar atau belum memenuhi persyaratan administratif sebagai peserta resmi.
Penyelenggara dinilai perlu membedakan antara persoalan administrasi kepesertaan dengan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang hadir di sekitar lokasi kegiatan.
“Jangan sampai birokrasi dan persyaratan administratif justru mengalahkan esensi pemajuan kebudayaan, yakni menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Kebudayaan Tidak Bisa Dipisahkan dari Masyarakatnya
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga disebut sebagai salah satu pijakan dalam melihat persoalan tersebut.
Pemajuan kebudayaan pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan pertunjukan seni, pameran produk budaya atau penampilan sanggar, tetapi juga bagaimana kebudayaan memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, ketika karya budaya seperti anyaman dan ukiran masyarakat adat ditampilkan dalam sebuah festival, namun masih ditemukan masyarakat adat yang datang dari jauh dan harus beristirahat di emperan toko, kondisi tersebut dinilai layak menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Festival budaya, menurut kritik tersebut, tidak boleh berhenti pada keberhasilan acara secara seremonial, tetapi harus diukur dari manfaat sosial, ekonomi dan budaya yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Soroti Pelayanan Publik dan Perencanaan Kegiatan
Persoalan ini juga dinilai berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait diharapkan mampu mengantisipasi kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan munculnya masyarakat yang datang secara mandiri dari wilayah kampung.
Pernyataan bahwa panitia tidak mengetahui keberadaan warga tersebut dinilai justru menunjukkan perlunya penguatan sistem pemantauan dan mitigasi selama kegiatan berlangsung.
Dalam setiap kegiatan berskala besar, terutama festival yang melibatkan masyarakat adat, panitia dinilai perlu memiliki mekanisme pengaduan, petugas lapangan, area istirahat sementara, serta koordinasi dengan perangkat distrik, kampung, aparat keamanan dan unsur masyarakat.
Tiga Rekomendasi untuk Evaluasi
Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, sejumlah rekomendasi disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Disbudparekraf.
Pertama, memperkuat perencanaan dan mitigasi dampak sosial kegiatan. Setiap festival budaya perlu memperhitungkan kemungkinan kedatangan masyarakat dari kampung-kampung yang bukan peserta resmi. Fasilitas istirahat sementara atau area komunal yang layak perlu disiapkan sebagai bagian dari manajemen kegiatan.
Kedua, melakukan pembinaan dan legalisasi sanggar secara jemput bola. Disbudparekraf dinilai tidak seharusnya hanya menunggu masyarakat adat memenuhi seluruh persyaratan administrasi, tetapi perlu aktif membantu sanggar-sanggar masyarakat, khususnya kelompok mama-mama Kamoro yang bergerak di bidang anyaman, ukiran dan kerajinan tradisional.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran dan hasil kegiatan. DPRK Mimika bersama Inspektorat dan lembaga terkait didorong melakukan evaluasi berbasis output dan outcome untuk melihat sejauh mana pelaksanaan festival memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan pelaku ekonomi lokal.
Evaluasi tersebut tidak semata-mata melihat apakah kegiatan terlaksana, tetapi juga apakah anggaran yang dikeluarkan berbanding lurus dengan manfaat ekonomi dan sosial yang diterima masyarakat.
“Festival budaya harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan hanya sebagai objek pertunjukan. Pemerintah perlu memastikan tidak ada lagi masyarakat yang datang untuk menikmati atau terlibat dalam kegiatan budaya, tetapi justru harus tidur di emperan toko karena tidak ada ruang yang layak bagi mereka,” imbuhnya.(**)






































Discussion about this post