PUNCAK jurnalpapua.id
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 11 Februari 2021.
PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.
Menurut Yusuf, penyidik sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial AT alias K, yang ditangkap pada 18 Februari 2024; JW alias LW, ditangkap pada 19 Mei 2024; serta YW alias SM, yang ditangkap pada 10 Juni 2025.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
PW kemudian ditetapkan dalam daftar pencarian orang melalui surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam peristiwa pembakaran tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, insiden itu mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan dan terbakarnya sejumlah kendaraan, alat berat, serta bangunan milik perusahaan.
Barang-barang yang terdampak meliputi dua unit excavator, satu wheel loader, satu track loader, satu Bomag, satu traktor, tiga dump truck, satu mobil single cabin, dan satu mobil pikap.
Selain itu, bangunan mess karyawan, gudang solar, serta gudang genset juga dilaporkan hangus terbakar.
Yusuf mengatakan PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.
“PW saat ini telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perannya dalam perkara pembakaran tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat antara satuan tugas dan jajaran kepolisian di wilayah untuk mendukung penanganan perkara.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Puncak.
Polisi menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang berlaku, pendekatan humanis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(**)





















































Discussion about this post