TIMIKA jurnalpapua.id
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mempertegas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP). Pemerintah daerah menyiapkan langkah penindakan terhadap pedagang non-OAP yang menjual komoditas lokal Papua, seperti pinang, sagu, noken, aksesori Papua, dan pangan lokal lainnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti pelaksanaan perda tersebut.
Penegasan itu disampaikan Yogi seusai memimpin sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 bersama puluhan mama-mama OAP pelaku UMKM di ruang rapat Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, SP3, Senin (19/10/2026).
“Jangan ada lagi kios sembako yang juga jual pinang. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP supaya lakukan penindakan,” tegas Yogi.
Menurutnya, sosialisasi perda telah dilakukan sejak Agustus 2026. Saat ini, pemerintah daerah mulai mempersiapkan tahapan penegakan aturan agar perlindungan terhadap pelaku UMKM OAP dapat dilaksanakan secara nyata.
Yogi menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi mama-mama Papua untuk mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga melalui penjualan komoditas lokal.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika juga membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit yang tersebar di enam distrik di wilayah perkotaan Timika.
Koperasi tersebut disiapkan sebagai wadah pembinaan bagi pelaku UMKM OAP, sekaligus memperkuat keterlibatan mereka dalam pemasaran pangan lokal.
“Koperasi itu untuk membina pelaku UMKM yang OAP, supaya pangan lokal itu kembali dijual oleh mama-mama OAP,” ujarnya.
Meski mempertegas perlindungan terhadap UMKM OAP, Yogi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup seluruh kesempatan warga non-OAP dalam menjalankan usaha di Mimika.
Warga non-OAP tetap dapat menjalankan usaha pada sektor yang tidak termasuk dalam ketentuan perlindungan khusus. Mereka juga dipersilakan bergabung dengan koperasi binaan pemerintah apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Silakan kalau mau bergabung ke koperasi,” katanya.
Mama-mama Papua Minta Perda Segera Diterapkan
Dukungan terhadap penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2024 juga disampaikan perwakilan pelaku UMKM OAP, Mina Jitmau Kocu.
Mina mengatakan, perda tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang perempuan Papua untuk mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam menjalankan usaha di tanah sendiri.
Menurutnya, selama ini persaingan usaha membuat sebagian pelaku UMKM OAP kesulitan mengembangkan usaha, terutama ketika pedagang yang menjual barang dari luar daerah juga memperdagangkan komoditas lokal seperti pinang dan sagu.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif sehingga mama-mama Papua memiliki kesempatan lebih besar untuk mengelola dan memasarkan hasil serta komoditas lokal.
“Kami mau jadi tuan dan nyonya di atas tanah kami sendiri, sehingga kami harus diberi kesempatan juga. Pinang, sagu, dan pangan lainnya itu biarkan kami sendiri yang jual. Kembalikan pinang kepada kami mama-mama OAP,” tegas Mina.
Ia berharap implementasi penuh Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat direalisasikan sebelum akhir 2026.
Mina juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pengusaha non-OAP, melainkan permintaan agar pemerintah memberikan ruang usaha yang lebih adil bagi masyarakat asli Papua.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM atas upaya ini. Kami akan selalu berjalan bersama untuk sosialisasi, supaya saudara dan saudari dari kita yang non-OAP bisa paham dan mengerti. Kami tidak benci pengusaha non-OAP, tapi kami hanya minta supaya kami juga diberi ruang,” pungkasnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan sosialisasi, pembinaan koperasi, dan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2024 berjalan beriringan sehingga perlindungan UMKM OAP dapat terlaksana tanpa mengabaikan kepastian aturan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Mimika.(**)




















































Discussion about this post