TIMIKA jurnalpapua.id
Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belum memiliki kepastian. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum menindaklanjuti wacana tersebut.
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malisaa, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat menyiapkan mekanisme penerapannya.
“Rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi ini masih dalam tahap usulan. Karena belum ada ketentuan resmi yang mengaturnya, kami belum bisa mengambil langkah penerapan di Mimika,” kata Marthen saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, BPKAD Mimika masih menunggu perkembangan pembahasan di tingkat pusat, termasuk keputusan kementerian terkait mengenai kemungkinan penerapan skema tersebut.
Menurut Marthen, kejelasan regulasi menjadi hal mendasar sebelum pemerintah daerah mengambil langkah lebih lanjut. BPKAD perlu memastikan dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta sistem yang nantinya digunakan apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Kami belum bisa memastikan bagaimana pelaksanaannya karena keputusan resminya belum ada. Jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan tersebut, kami akan mempelajari terlebih dahulu ketentuan dan mekanisme yang harus dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Mimika akan menyesuaikan langkah dengan ketentuan pemerintah pusat. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan nantinya dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Masih Sebatas Usulan
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Usulan tersebut membuka kemungkinan keterlibatan koperasi desa dan kelurahan dalam sistem penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Ferry telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Namun, rencana itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme penyaluran, dukungan anggaran, serta regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pembayaran gaji ASN akan dialihkan melalui koperasi.
Penyaluran melalui gerai Kopdes Merah Putih masih menjadi salah satu alternatif yang dibahas pemerintah dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.
Dengan belum adanya keputusan resmi, Pemkab Mimika belum dapat memastikan apakah skema tersebut akan diterapkan di daerah itu. BPKAD Mimika akan menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kepastian kebijakan tersebut dinilai penting agar setiap perubahan mekanisme penyaluran gaji ASN memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)





















































Discussion about this post