TIMIKA, jurnalpapua.id
Polres Mimika bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan 1.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan sejak Juni 2026. Nilai minuman keras yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (23/10/2026) sebagai bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang masuk melalui jalur laut.
Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengawasan dan razia terhadap penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Pomako, serta upaya pengamanan di wilayah perairan Mimika.
Ia mengapresiasi sinergi Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) 3 Laut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mimika, serta sejumlah unsur terkait dalam upaya pemberantasan peredaran miras ilegal.
“Jumlah yang diamankan mencapai 1.856 liter. Ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik dan kami berharap ke depan upaya seperti ini terus ditingkatkan,” ujar Jaihot dalam arahannya pada kegiatan pemusnahan.
Dengan jumlah sitaan mencapai 1.856 liter, nilai minuman keras yang dimusnahkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Namun, nilai pasti kerugian tersebut belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan saat kegiatan pemusnahan.
Menurut Jaihot, peredaran sopi melalui jalur laut masih menjadi perhatian aparat. Karena itu, pengawasan di pelabuhan dan wilayah perairan akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya minuman beralkohol tanpa izin ke Kabupaten Mimika.
Ia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang masih berupaya memasukkan atau mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah Mimika.
Polres Mimika juga berencana meningkatkan koordinasi lintas sektor serta mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol nonpabrikan tanpa izin yang sah, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap ke depan ada efek jera bagi pelaku. Jika ditemukan pelanggaran dan alat bukti telah terpenuhi, proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jaihot turut mengajak masyarakat memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui lokasi produksi, penyulingan, maupun aktivitas peredaran minuman keras ilegal.
Pemusnahan 1.856 liter sopi tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.(**)




















































Discussion about this post