TIMIKA, jurnalpapua.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mulai menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum di Kota Timika, Rabu (26/8/2026).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih Jalan Budi Utomo lanjut ke depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi dan SP2.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dinilai tidak semestinya berdiri di area fasilitas umum, termasuk bangunan di sekitar lingkungan sekolah.
“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2. Di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” kata Yulius saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu fungsi kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penataan Kota Timika.
Karena itu, Satpol PP akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didata.
Yulius menegaskan, tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum turun melakukan penertiban, Satpol PP telah memberikan imbauan hingga surat peringatan kepada pemilik maupun pengguna bangunan.
“Hari ini kami turun. Nanti kami fokus pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.
Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban.
Penertiban di Jalan Cenderawasih, Budi Utomo, depan SMP Negeri 2 dan beberapa titik tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata wajah Kota Timika agar lebih tertib.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang bukan diperuntukkan bagi bangunan usaha atau tempat tinggal.
Yulius memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Satpol PP akan melanjutkan penyisiran terhadap bangunan-bangunan yang telah mendapatkan teguran maupun surat peringatan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang serta bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. (**)







































Discussion about this post