TIMIKA, jurnalpapua.id
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlin Temorubun, mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menertibkan bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan (damija), termasuk di depan SMP Negeri 2 Timika.
Menurut Merlin, penertiban dilakukan setelah pemerintah sebelumnya memberikan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati kawasan tersebut.
“Dari distrik kami mendukung penertiban yang dilakukan Satpol PP karena sebelumnya sudah ada surat teguran dan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi juga sudah dilakukan sebanyak dua kali,” kata Merlin saat diwawancarai wartawan di sela-sela penertiban bangunan liar di depan SMP Negeri 2 Timika, Rabu (26/8/2026).
Merlin mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di sepanjang damija.
Kawasan tersebut, kata dia, merupakan fasilitas umum yang antara lain diperuntukkan bagi ruang pejalan kaki sehingga tidak dapat digunakan sebagai lokasi mendirikan bangunan atau lapak usaha secara permanen.
Ia mengatakan, pemerintah pada prinsipnya tidak melarang masyarakat mencari penghasilan dengan berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan tanpa menguasai atau mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
“Kalau berjualan sementara, misalnya satu atau dua jam kemudian selesai dan tempatnya dibersihkan kembali, itu masih bisa. Tetapi jangan membuat bangunan permanen ataupun semipermanen,” ujarnya.
Lurah Diminta Data Warga Terdampak
Merlin meminta para lurah di wilayah Distrik Mimika Baru mendata masyarakat yang terdampak penertiban.
Pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kondisi setiap warga dan selanjutnya membicarakan langkah penanganan secara teknis.
Perhatian khusus, menurut Merlin, juga perlu diberikan kepada masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut untuk berjualan.
“Lurah-lurah kami minta mendata masyarakat yang terdampak. Nanti secara teknis akan dibicarakan kembali bagaimana solusi terbaik, terutama bagi masyarakat OAP yang berjualan,” katanya.
Dengan pendataan tersebut, pemerintah berharap penataan fasilitas umum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Akan Dibangun Trotoar
Merlin menjelaskan, penertiban damija juga berkaitan dengan rencana pemerintah melakukan penataan kawasan dan pembangunan trotoar untuk pejalan kaki.
Pembangunan trotoar tersebut direncanakan dilakukan tahun ini dan mencakup kawasan dari sekitar Diana hingga lokasi penertiban.
Karena itu, pemerintah membutuhkan ruang damija yang bebas dari bangunan permanen maupun semipermanen agar penataan dapat dilakukan sebagaimana peruntukannya.
Ia pun mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan penggunaan fasilitas umum dan tidak kembali mendirikan bangunan setelah dilakukan penertiban.
Penertiban di depan SMP Negeri 2 Timika merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Mimika menata sejumlah bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan surat peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi tersebut.(**)








































Discussion about this post