TIMIKA, jurnalpapua.id
Aparat gabungan TNI-Polri meningkatkan patroli dan razia di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyusul konflik sosial yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang digelar Selasa (2/9/2026), petugas mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam di tempat umum. Razia dilakukan di sembilan titik di wilayah Kwamki Narama sebagai langkah menjaga keamanan dan mencegah terjadinya konflik lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan sembilan orang tersebut kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.
Menurut Putut, saat diamankan sejumlah orang kedapatan membawa senjata berupa busur, anak panah hingga parang.
Polisi Sita 23 Anak Panah dan Empat Parang
Dari razia tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.
Polisi menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terhadap sembilan orang tersebut.
Pasal itu berkaitan dengan kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Razia Berlanjut Tanpa Batas Waktu
Polres Mimika memastikan patroli dan razia terhadap kepemilikan maupun orang yang membawa senjata tajam tanpa hak akan terus dilakukan secara intensif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memulihkan dan menjaga situasi keamanan di Kwamki Narama agar tetap kondusif setelah konflik antarkelompok yang terjadi belakangan ini.
Putut mengatakan operasi akan terus dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan. Aparat juga akan memperketat pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam atau senjata lainnya yang dapat memicu tindakan kekerasan dan konflik.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan setiap persoalan kepada aparat keamanan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Mimika bersama TNI dan unsur terkait menegaskan akan terus melakukan pengamanan dan pencegahan untuk menekan potensi konflik lanjutan serta menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Mimika.(**)








































Discussion about this post