TIMIKA, jurnalpapua.id
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mencatat sementara sebanyak 250 anak telah melalui proses asesmen dan membutuhkan penanganan serta pendampingan sebagai anak terlantar.
Data tersebut diperoleh dari hasil penjangkauan yang dilakukan 24 kader anak dan dievaluasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penjangkauan anak terlantar di Hotel Serayu Timika, Selasa-Rabu (22-23 September 2026).
Sekretaris Dinsos Kabupaten Mimika, Emelia Catrece Samaran, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk mengevaluasi proses penjangkauan sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi para kader saat melakukan pendataan di lapangan.
“Dari kegiatan ini kami mendapatkan banyak masukan dan informasi dari para kader anak mengenai bagaimana mereka melakukan penjangkauan di lapangan,” ujar Emelia.
Salah satu kendala utama, kata Emelia, adalah masih adanya penolakan dari masyarakat ketika kader melakukan pendataan. Kondisi itu dipengaruhi belum adanya identitas maupun legalitas resmi yang menunjukkan bahwa kader bekerja sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Karena itu, Dinsos Mimika tengah mengupayakan legalitas berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, kartu tanda pengenal hingga atribut khusus bagi para kader.
“Ketika mereka turun ke lapangan mengambil data terkait anak-anak terlantar, mereka harus memiliki identitas. Dengan begitu, masyarakat juga mengetahui bahwa mereka bekerja sebagai bagian dari perpanjangan tangan pemerintah,” katanya.
Emelia mengungkapkan, selama ini 24 kader anak tersebut bekerja secara sukarela tanpa honor maupun biaya operasional.
“Kerja mereka tulus, murni dengan panggilan hati. Selama ini mereka bekerja tanpa biaya. Ini juga yang sedang kami pikirkan ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, angka 250 anak bukan sekadar hasil pendataan, tetapi telah melalui proses asesmen untuk memastikan kondisi masing-masing anak sesuai ketentuan mengenai anak terlantar.
Menurutnya, faktor yang menyebabkan anak masuk dalam kondisi terlantar beragam, mulai dari persoalan ekonomi, perceraian orang tua hingga kurangnya pengasuhan dan perhatian keluarga.
“Anak-anak ini harus diasesmen terlebih dahulu. Definisi anak terlantar juga berbeda sesuai aturan. Ada yang terlantar karena faktor ekonomi, orang tua bercerai, tidak terurus, maupun faktor lainnya,” jelasnya.
Setelah asesmen, para kader tetap melakukan pendampingan, memperbarui data dan berkoordinasi dengan Dinsos Mimika untuk menentukan bentuk penanganan selanjutnya.
Namun, Emelia menegaskan data 250 anak tersebut masih bersifat sementara. Penjangkauan akan terus dilakukan apabila terdapat laporan maupun pengaduan masyarakat terkait anak yang membutuhkan penanganan.
Untuk saat ini, penjangkauan masih difokuskan pada distrik-distrik di kawasan perkotaan dan sekitarnya sehingga belum mencakup seluruh kampung di Kabupaten Mimika.
Emelia juga menegaskan, data 250 anak tersebut tidak dapat disamakan dengan kelompok yang selama ini dikenal sebagai “anak karton” atau anak-anak yang beraktivitas di jalan dan memiliki persoalan putus sekolah.
Menurutnya, setiap kelompok memiliki karakteristik dan kebutuhan penanganan berbeda. Anak tidak dapat langsung dikategorikan sebagai anak terlantar tanpa melalui proses asesmen.
“Kalau data itu di luar yang kami asesmen, kami tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Yang kami lakukan asesmen sebanyak 250 anak ini sudah melalui proses berdasarkan regulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, penanganan anak terlantar di Mimika masih terkendala keterbatasan fasilitas. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memiliki rumah singgah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Sementara fasilitas yang berada di Kilo 7 merupakan panti di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Selama ini kami tidak punya rumah singgah. Yang di Kilo 7 itu panti milik provinsi, sehingga kewenangannya ada di provinsi,” katanya.
Akibat keterbatasan tersebut, anak-anak yang telah melalui asesmen belum dapat ditempatkan di fasilitas khusus untuk mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan. Untuk sementara, pendampingan dilakukan langsung oleh para kader dengan tetap berkoordinasi bersama Dinsos Mimika.
Dinsos Mimika kini mendorong agar fasilitas rehabilitasi anak di Kilo 7 dapat kembali diaktifkan. Kepala Dinsos Mimika juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait rencana tersebut.
Namun, menurut Emelia, pengaktifan kembali fasilitas itu membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk pelayanan kesehatan dan tenaga pendamping.
“Bukan hanya tempat untuk menempatkan anak-anak. Harus ada sarana pendukung seperti klinik, tenaga kesehatan, dokter, perawat dan kebutuhan lainnya. Jadi memang perlu waktu dan kajian,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan terhadap setiap anak tidak dapat disamaratakan karena masing-masing memiliki latar belakang persoalan berbeda. Karena itu, hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk intervensi dan pendampingan.
Dinsos Mimika juga telah memiliki sistem aplikasi pendataan anak terlantar. Seluruh data hasil asesmen akan dimasukkan ke dalam sistem tersebut sebagai dokumentasi sekaligus dasar menentukan penanganan lebih lanjut. (**)










































Discussion about this post