TIMIKA, jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Poumako sebagai instrumen untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan dan investasi di kawasan strategis tersebut.
Tahapan penyusunan RDTR itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I yang berlangsung di Hotel Ultima Timika, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Paliamba, serta melibatkan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemkab Mimika, perangkat daerah, distrik, lembaga, akademisi, asosiasi, komunitas dan masyarakat.
Petrus mengatakan penataan ruang yang terarah dan berwawasan lingkungan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurut dia, Pemkab Mimika berkomitmen mempercepat penyusunan RDTR, terutama pada kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan investasi.
“Pemerintah daerah yang berkelanjutan memerlukan penataan ruang yang tepat, terarah dan berwawasan lingkungan,” ujar Petrus.
Poumako menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan salah satu pintu utama konektivitas laut di Kabupaten Mimika. Dalam RTRW Kabupaten Mimika, wilayah ini juga memiliki nilai strategis dari sisi kepentingan ekonomi.
Karena itu, penyusunan RDTR bersama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dinilai penting untuk memastikan pengembangan kawasan, termasuk pelabuhan dan aktivitas industri di sekitarnya, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Pemerintah daerah juga mendapat dukungan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Perencanaan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN melalui anggaran belanja tambahan tahun 2026.
Petrus berharap FGD dan konsultasi publik menjadi ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan secara aktif dan konstruktif.
Masukan tersebut, kata dia, dibutuhkan agar RDTR yang nantinya menjadi produk hukum tata ruang benar-benar implementatif serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan persoalan di kawasan Poumako.
Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Fares Atvena Advento Emanuel Bere, menegaskan RDTR tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan semata.
Menurutnya, dokumen tersebut harus dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RDTR. Masyarakat dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi ruang dan kebutuhan wilayah tempat mereka tinggal.
“Prinsip masyarakat menjadi bagian penting. Mereka yang mengenali seperti apa ruang-ruang itu harus diperlakukan,” katanya.
Fares menjelaskan, paradigma penataan ruang saat ini harus semakin partisipatif. Nilai ruang tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari manfaatnya bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.
Karena itu, hasil konsultasi publik diharapkan dapat diakomodasi dalam dokumen RDTR dan selanjutnya diterjemahkan ke dalam regulasi daerah maupun disinkronkan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Mimika.
Proses penyusunan RDTR WP Poumako sendiri memiliki waktu yang relatif terbatas. Tim teknis dan konsultan diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan rangkaian pekerjaan.
Dengan keterlibatan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya, RDTR WP Poumako diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen pengendalian dan pemanfaatan ruang yang mampu membuka peluang investasi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.(**)










































Discussion about this post