JAYAPURA, jurnalpapua.id
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026). Keduanya diamankan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani penyidik sejak beberapa bulan terakhir.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (15/10).
Pengamanan keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, RS dan SW dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diduga menjadi perantara dalam distribusi dan penjualan amunisi ilegal serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut. RS dan SW juga diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan seorang berinisial SP.
Meski demikian, penyidik masih mendalami hubungan antara para pihak serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam jaringan tersebut.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam yang terdiri atas dua sangkur dan dua parang, dua unit laptop atau netbook, satu unit tablet, serta 15 unit telepon genggam.
Dari 15 telepon genggam tersebut, 13 unit dilaporkan masih berfungsi normal, sedangkan dua lainnya dalam kondisi rusak. Petugas juga mengamankan satu unit proyektor beserta kabel, satu unit drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa dan dianalisis untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara, termasuk menelusuri komunikasi dan hubungan antarpihak yang diduga terlibat.
19 Orang Masuk Penanganan Perkara
Yusuf menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.
Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, 13 orang telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dua orang yang perkaranya memasuki tahap I masing-masing berinisial LNR dan BEI, yang diduga berperan sebagai perantara senjata api dan amunisi.
Sementara itu, 13 orang yang telah memasuki tahap II terdiri atas SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia amunisi, hingga perantara dalam distribusi senjata api dan amunisi.
Adapun empat orang yang masih dalam proses penyidikan adalah YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, dan SW. YYS dan IHB diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SW masih berstatus saksi.
Penyidik terus mendalami peran setiap pihak, menelusuri rantai pasokan, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Penyidikan Dilanjutkan
Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dalam keterangan wawancara disebutkan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan ketentuan hukum terhadap setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani menegaskan, pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal untuk melaporkannya melalui jalur resmi kepada aparat keamanan.
Menurut Adarma, setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap mata rantai distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Proses hukum terhadap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)



















































Discussion about this post