TIMIKA, jurnalpapua.id
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar forum konsultasi publik dan survei kepuasan masyarakat tahun 2026 untuk mengevaluasi kualitas pelayanan sekaligus membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administratif pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026), tersebut melibatkan pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap peningkatan pelayanan dan penyusunan regulasi perpajakan daerah.
Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, mengatakan survei kepuasan masyarakat menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.
Menurut dia, hasil survei tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, tetapi harus menjadi dasar penyusunan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Bapenda terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Selain mengevaluasi pelayanan, forum konsultasi publik tersebut membahas rancangan regulasi yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam mengajukan keberatan, memperoleh pembatalan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan persoalan sanksi administratif pajak dan retribusi daerah.
Staf Ahli Bupati Mimika, Fransiskus Bokeyau, menegaskan kebijakan perpajakan daerah harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan wajib pajak.
Ia menilai kejelasan aturan dan konsistensi penerapannya menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.
Fransiskus juga meminta Bapenda bersama perangkat daerah terkait mencermati setiap masukan yang disampaikan dalam forum tersebut. Dengan demikian, rancangan peraturan yang disusun memiliki landasan kajian yang memadai, dapat diterapkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap evaluasi pelayanan dan penyusunan regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan PAD.
Upaya itu diharapkan berjalan seiring dengan penguatan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Mimika. (**)




















































Discussion about this post