YAHUKIMO, jurnalpapua.id
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki kasus penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi RSUD Dekai berinisial LM (32) di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Korban diduga diserang dua orang tidak dikenal (OTK) saat sedang duduk di bagian belakang sebuah kios. Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian punggung kanan dan perut kiri.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika kondisi di sekitar lokasi minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan sebelum kedua pelaku melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban,” kata Yusuf, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, korban telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya dilaporkan stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas memasang garis polisi, memeriksa lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penikaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal.
Penyidik juga telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri terduga pelaku. Berdasarkan pendalaman sementara, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.
Namun, dugaan keterlibatan kelompok bersenjata tersebut masih didalami dan belum dipastikan melalui proses hukum.
“Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Yusuf.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan perkara melalui proses hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, mengimbau masyarakat agar tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut diminta segera melaporkannya kepada kepolisian. Aparat juga mengingatkan warga agar tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
Hingga Sabtu (24/10/2026), Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap identitas, motif, serta keberadaan para pelaku. Dugaan keterkaitan dengan kelompok bersenjata juga masih dalam proses pendalaman.(**)




















































Discussion about this post