JAYAPURA, jurnalpapua.id
Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua mengamankan 10 orang dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Kampung Vietnam, Jayapura, Sabtu (24/10/2026).
Dari 10 orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan warga negara Papua Nugini, sedangkan empat lainnya merupakan warga lokal. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua yang disampaikan kepada awak media, Minggu (25/10/2026), operasi gabungan tersebut merupakan upaya penindakan terhadap dugaan aktivitas narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan BNN dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jayapura.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen Polda Papua bersama BNN untuk menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian.
Dalam pelaksanaannya, petugas awalnya mengamankan enam orang di kawasan Kampung Vietnam. Operasi kemudian berlanjut ke sejumlah tempat penginapan, termasuk Hotel Raize dan Hotel Mahkota, hingga jumlah orang yang diamankan mencapai 10 orang.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua pucuk senapan angin, satu senjata jenis airsoft gun, senjata tajam, telepon genggam, perangkat elektronik, serta dua karung beras yang berdasarkan laporan awal diduga berisi ganja.
Alfian menegaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing orang yang diamankan dengan barang bukti tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini.
Penentuan status hukum terhadap orang-orang yang diamankan akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Papua bersama BNN Provinsi Papua menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(**)























































Discussion about this post