TIMIKA, jurnalpapua.id
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di kawasan Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
AK ditangkap di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial O.W., M.M., dan O.M. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026. Dalam peristiwa itu, Simson Mulia mengalami luka tembak di bagian kepala hingga meninggal dunia.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusuf, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026. Polisi juga telah menerbitkan surat DPO terhadap AK pada 29 Agustus 2026.
Penangkapan AK merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 6 Juni 2026.
Dalam penangkapan terbaru, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Keempat orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.
Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 306 KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penerapan pasal akan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan setiap pihak yang diamankan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(**)























































Discussion about this post